HBKB

Arifin Larang PKL Dagang di Sudirman-Thamrin saat HBKB, Kesal Buang Sampah Sembarangan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin habis kesabarannya lihat ulah PKL di Sudirman-Thamrin saat HBKB. Mereka kerap buang sampah sembarangan.

Editor: Valentino Verry
warta kota/leonardus wical
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin melarang PKL berjualan di Sudirman-Thamrin saat Hari Bebas Kedaraan Bermotor (HBKB) tiap hari Minggu, karena bandel suka buang sampah sembarangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta jelaskan pengosongan Pedagang Kaki Lima (PKL) saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan Sudirman hingga MH Thamrin bukanlah penertiban.

"Jadi Hari Minggu (12/2/2023) kemarin itu bukan penertiban ya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).

Arifin menyampaikan bahwa terdapat beberapa zona merah di mana tidak boleh ada pedagang di lokasi tersebut.

Ia menegaskan, zona merah yang dimaksud adalah sepanjang Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

"Itu kan awalnya zona kuning (boleh ada pedagang), tetapi kemarin sudah ditetapkan menjadi zona merah," kata Arifin.

Arifin pun mengatakan hal tersebut berangkat dari para pedagang yang suka membuang sampah (sembarangan) di sekitar lokasi mereka berdagang.

Baca juga: Masyarakat Diperbolehkan Membawa Hewan Peliharaan saat HBKB, Berikut Informasi Titik Wilayahnya

Menurut Arifin, para PKL seringkali abai terhadap kebersihan di lingkungan sekitar mereka berjualan.

"Jadi ketidakpedulian itulah yang menyebabkan banyaknya sampah-sampah yang berserakan usai HBKB," ucap Arifin.

Namun, kata Arifin, para PKL dipindah ke lokasi zona hijau.

Baca juga: Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di Pergub 23 Tahun 2022 Saat HBKB

Di mana lokasi tersebut memperbolehkan pedagang-pedagang untuk menjajakan jajanannya.

Kemudian, Arifin mengakui masih ada beberapa pedagang yang bandel (berjualan di zona merah).

Hal itulah yang akan menjadi bahan evaluasi Arifin serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

"Enggak ada sanksi sih. Cuma evaluasi saja buat HBKB ke depannya," pungkas Arifin.

Larangan Berjualan saat HBKB

PKL yang biasa memadati Jalan Sudirman-Thamrin saat HBKB akan dilarang.
PKL yang biasa memadati Jalan Sudirman-Thamrin saat HBKB akan dilarang. (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginformasikan kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) akan menjadi zona merah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved