Natal dan Tahun Baru
Pemprov DKI Jakarta Putuskan Tidak Ada HBKB Pada 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023
Jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Pemprov DKI Jakarta meniadakan HBKB untuk sementara pada 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 nanti.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah kebijakan jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Pada kesempatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang biasa digelar setiap hari Minggu.
Keputusan meniadakan sementara HBKB di Jalan Sudirman - Thamrin hanya berlaku pada 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 saja.
"Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tanggal 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 DITIADAKAN, bersamaan dengan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru)," tulis akun Instagram @dkijakarta.
Baca juga: Natasha Wilona Mainkan Peran Aura di Sinetron Aura hingga Beradegan Mesra dengan Alejandro Mariano
Baca juga: Masjid Istiqlal Sediakan Kantong Parkir untuk Kendaraan Jemaat Misa Natal di Gereja Katedral
Pada kesempatan itu masyarakat juga diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan perihal informasi pengaturan lalu lintas.
"Ikuti akun @dishubdkijakarta untuk informasi terkini pelaksanaan HBKB dan informasi lainnya seputar pengaturan lalu lintas saat Nataru di Jakarta," tulis akun tersebut.
Informasi perihal HBKB yang dihentikan sementara tersebut pun disambut positif masyarakat.
"Makasih Infonya Admin, Selamat NATAL buat semua yang merayakan, semoga Damai Natal Selalu membawa Suka Cita. Amin. Gbu❤️," ucap pemilik akun @yasaarohalawa95.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.