Kabar Artis

Rizal Djibran Disebut Sering Pulang Larut Malam dan Mabuk hingga Emosional Sampai Memukuli Istrinya

Pesinetron Rizal Djibran disebutkan sering pulang lewat tengah malam dalam kondisi mabuk. Perilaku buruk Rizal Djibran itu diingat Sarah, istrinya.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pesinetron Rizal Djibran disebutkan sering pulang lewat tengah malam dalam kondisi mabuk. Perilaku buruk Rizal Djibran itu diingat Sarah, istrinya. Rizal Djibran di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Rizal Djibran disebutkan sering pulang lewat tengah malam dalam kondisi mabuk.

Perilaku buruk Rizal Djibran itu diingat Sarah, istrinya.

Menurut Sarah, Rizal Djibran sering pulang larut dalam keadaan terpengaruh alkohol setelah satu bulan menikah.

Pemain sinetron Rizal Djibran dilaporkan Sarah, istrinya, ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT), Senin (13/2/2023). 
Pemain sinetron Rizal Djibran dilaporkan Sarah, istrinya, ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT), Senin (13/2/2023).  (Warta Kota/Indri Fahra)

Rizal Djibran yang sekarang berusia 45 tahun itu menikahi Sarah pada Maret 2022.

"Seminggu bisa dua kali mabuk," kata Sarah di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Saya selalu tanya baik-baik, tapi nggak pernah terima karena terpengaruh alkohol," lanjutnya.

Baca juga: Rizal Djibran Dilaporkan Istrinya ke Polisi, Diduga Melakukan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga

Baca juga: Baru Bebas dari Penjara Karena Kasus Narkotika, Rizal Djibran Mengaku Ditipu Ratusan Juta Rupiah

Saat terpengaruh alkohol itu, Rizal Djibran sering melakukan dugaan tindak kekerasan terhadap Sarah.

Sarah bahkan pernah dicemooh Rizal Djibran yang sering mengucapkan kalimat tidak pantas.

"Kata-kata itu tidak etis dan membuat mental saya down," ujar Sarah.

Pesinetron Rizal Djibran disebutkan sering pulang lewat tengah malam dalam kondisi mabuk. Perilaku buruk Rizal Djibran itu diingat Sarah, istrinya.
Pesinetron Rizal Djibran disebutkan sering pulang lewat tengah malam dalam kondisi mabuk. Perilaku buruk Rizal Djibran itu diingat Sarah, istrinya. (Istimewa)

Selain kekerasan verbal, Rizal Djibran juga diduga melakukan tindakan kekerasan fisik pada istrinya tersebut.

Sarah juga mengaku sering diancam Rizal Djibran dengan dipukul jika menolak berhubungan suami-istri.

Kisruh perkawinan Rizal Djibran dan Sarah mulai terjadi sejak Maret 2022.

Baca juga: Setelah Bebas Jalani Hukuman Kasus Narkotika, Rizal Djibran Mengaku Ditipu Promotor Musik, Berapa?

Baca juga: Alami Dugaan KDRT Sejak 2022, Ini Alasan Sarah Baru Berani Melaporkan Rizal Djibran ke Polisi  

"Terlapor (Rizal Djibran) suka minta berhubungan seksual, dan klien saya merasa keberatan," kata Tris Hariyanto, pengacara Sarah, di Polda Metro Jaya, Senin sore.

Menurutnya, Rizal Djibran diduga telah melakukan penyimpangan seksual.

Akibat tindak KDRT yang dilakukan Rizal Djiban itu, Sarah mengalami luka lebam.

Pesinetron Rizal Djibran di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Pesinetron Rizal Djibran di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Rizal Djibran diduga seperti memukul, mendorong, dan menarik paksa tubuh Sarah. 

"Dia (Sarah) sering didorong, tangan dan kakinya luka lebam," kata Tris Hariyanto.

Saat melapor ke polisi, istri Rizal Djibran itu menyerahkan barang bukti berupa foto luka lebam dan hasil visum tubuhnya. 

Baca juga: Ferry Irawan Diduga Sering Melakukan Tindak KDRT Usai Menikah, Venna Melinda: Cemburu Tidak Berdasar

Baca juga: Venna Melinda Sering Diancam Cerai Apabila Ceritakan Tindak KDRT yang Kerap Dilakukan Ferry Irawan

"Ada saksi (asisten rumah tangga) dari korban yang melihat langsung saat korban menolak sampai menjerit," kata Tris Hariyanto.

Laporan Sarah tercatat di nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. (m35)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved