Kabar Artis

Tes DNA Sudah Diumumkan, Ridwan Kamil Berharap PN Bandung Gugurkan Gugatan Lisa Mariana

Proses hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana masih terus bergulir di Bareskrim Polri, hingga Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Kolase foto Wartakotalive/istimewa
DIGUGURKAN - Gugatan Lisa Mariana terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, seharusnya sudah digugurkan. Hal itu dikarenakan hasil tes DNA menyebutkan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak dari Lisa Mariana. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana masih terus bergulir di Bareskrim Polri, hingga Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam Bareskrim Polri, laporan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana terus berlangsung setelah penyidik mengumumkan hasil tes DNA, bahwa mantan Gubernur Jawa Barat itu bukan ayah biologis anak Lisa.

Sementara gugatan perbuatan hukum yang dibuat Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil, masih berjalan sampai detik ini.

Muslim Jaya Butar Butar kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan bahwa Gugatan Lisa di Pengadilan Negeri Bandung, seharusnya sudah tidak berjalan.

"Kenapa? Karena hasil tes DNA sudah diumumkan Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa. Harusnya gugur gugatan itu," kata Muslim Jaya Butar Butar ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Muslim mengatakan dalam gugatannya, Lisa menginginkan Ridwan Kamil mengakui anaknya dan juga memberikan biaya kehidupan. 

Baca juga: Lisa Mariana Nuntut Tes DNA Ulang di Singapura, Ridwan Kamil Malas Ladeni, Ini Penjelasan Pengacara

"Nah gugatan ini tidak ada artinya lagi, karena hasil tes DNA kan 99,90 persen itu Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa," ucapnya.

Muslim menyebut proses tes DNA yang dilakukan di Bareskrim Polri bisa digunakan sebagai bukti kuat, untuk menggugurkan gugatan Lisa kepada Ridwan Kamil.

"Hasil Tes DNA ini jadi bukti otentik loh, bukti kuat yang bisa bikin gugatan Lisa digugurkan di PN Bandung. Proses nya sah dimata hukum, final, dan mengikat," jelasnya.

Oleh karena itu, Muslim meminta Pengadilan Negeri Bandung menggugurkan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, serta menginginkan Lisa patuh akan hasil tes DNA yang diumumkan oleh Bareskrim Polri.

"Karena hasil tes DNA yang sudah diumumkan itu luar biasa ya, dilakukan oleh tim independen Mabes Polri," ujar Muslim Jaya Butar Butar. (Ari)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved