Polisi Tembak Polisi
Nasib Ferdy Sambo, JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup, Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati
Terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh majelis hakim.
|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada. Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Adapun motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J ialah karena aduan pelecehan yang dilontarkan Putri Candrawathi.
Namun hingga kini, kasus pelecehan seksual tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tags
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo divonis mati
sidang vonis Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo
Brigadir J
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.