Polisi Tembak Polisi
Hakim Nilai Tak Masuk Akal Brigadir Yosua Didalilkan Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Alasannya
Awalnya, hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mengatakan, korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakun
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai dalil Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, sangat tidak masuk akal.
Hal tersebut diungkap majelis PN Jakarta Selatan, dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Awalnya, hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mengatakan, korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.
Ia menyatakan, pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Karena itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.
"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," ungkap Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Anies Mengaku Banyak Ubah Taman di DKI dari Garden Jadi Park, Bisa untuk Bermain Bukan Cuma Ditonton
Karena itu, Wahyu menyatakan tuduhan Brigadir Yosua merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, tidak masuk akal.
"Sangatlah tidak masuk akal apabila almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat didalilkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi."
"Karena faktanya, almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi," jelas Wahyu.
Baca juga: KPK Setuju Usulan Punya Kantor Cabang di Setiap Provinsi, tapi Tak Ada Undang-undang yang Mengatur
Wahyu menuturkan, kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.
"Dengan menggunakan logika sebagaimana dalam pembuktian tindak pidana, kekerasan seksual tersebut sangatlah tidak masuk akal jika korban Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," bebernya. (Igman Ibrahim)
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua
| AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
|
|---|
| Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
|
|---|
| Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.