Polisi Tembak Polisi

Hakim Nilai Tak Masuk Akal Brigadir Yosua Didalilkan Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Alasannya

Awalnya, hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mengatakan, korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakun

Istimewa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai dalil Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, sangat tidak masuk akal. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai dalil Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, sangat tidak masuk akal.

Hal tersebut diungkap majelis PN Jakarta Selatan, dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Awalnya, hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mengatakan, korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.

Ia menyatakan, pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Karena itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.

"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," ungkap Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Anies Mengaku Banyak Ubah Taman di DKI dari Garden Jadi Park, Bisa untuk Bermain Bukan Cuma Ditonton

Karena itu, Wahyu menyatakan tuduhan Brigadir Yosua merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, tidak masuk akal.

"Sangatlah tidak masuk akal apabila almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat didalilkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi."

"Karena faktanya, almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi," jelas Wahyu.

Baca juga: KPK Setuju Usulan Punya Kantor Cabang di Setiap Provinsi, tapi Tak Ada Undang-undang yang Mengatur

Wahyu menuturkan, kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.

"Dengan menggunakan logika sebagaimana dalam pembuktian tindak pidana, kekerasan seksual tersebut sangatlah tidak masuk akal jika korban Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," bebernya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved