Investasi Bodong

Ada Bandana dari Atta Halilintar, Ini Rincian Aset Rp 1.2 Triliun Milik PT PMI yang Disita Polisi

Bareskrim Polri melakukan penelusuran serta menyita aset gedung dan ruko dari tersangka kasus penipuan robot trading Net89

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Nama Atta Halilintar terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana robot trading Net89. Atta bersama 4 artis lainnya, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik, beberapa waktu lalu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, Atta dan para artis itu telah membantah terlibat 

2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp 660 juta

3. Sepeda Brompton seharga Rp 770 juta

4. Bandana Atta Halilintar yang diperoleh melalui lelang seharga Rp 2,2 miliar

5. Aset bergerak berupa mobil-mobil mewah senilai Rp 7,1 miliar terdiri dari:

- BMW seharga Rp 2,7 miliar

- Lexus seharga Rp 1,4 miliar

- Tesla sehaega Rp 1,5 miliar

- Peogeot seharga Rp 690 juta

6. Aset tidak bergerak berupa lahan serta bangunan seperti rumah dan gedung perkantoran berupa:

- Tanah milik dan atas nama tersangka AA senilai Rp 14 miliar

- Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp 17,250 miliar

- Kantor SOHO PT SMI seharga Rp 4,6 miliar

- Kantor PT SMI di Poris, Tangerang, seharga Rp 12 miliar

- Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp 715 miliar

- Mesin Maining Crypto (RIG) beserta komponen lainnya PT CAD senilai Rp 500 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved