Kasus Dugaan Hakim MK Ubah Substansi Putusan, Ketua MKMK: Saya Juga Mengasihani Diri Sendiri

Mantan hakim konstitusi ini juga berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa.

Kompas.com
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, dugaan hakim konstitusi (MK) mengubah substansi putusan, merupakan kasus yang sangat serius. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, dugaan hakim konstitusi (MK) mengubah substansi putusan, merupakan kasus yang sangat serius

"Kalau benar seperti yang didugakan, itu serius. Tapi kan kita masih memeriksa," kata Palguna, Jumat (10/2/2023).

Palguna menuturkan, jika benar hakim MK melakukan kecurangan seperti yang diduga, tidak menutup kemungkinan mereka akan diberi sanksi pemecatan.

"Sanksi yang disebutkan dalam Peraturan MK itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelasnya.

Mantan hakim konstitusi ini juga berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa. Mengingat, selama pengalamannya, kasus ini merupakan yang pertama yang pihaknya temukan.

"Mudah-mudahan yang terakhir juga. Masa berkali-kali ini, kasihan Mahkamahnya juga lah, saya juga mengasihani diri sendiri, karena dulu ikut periode pertama, kalau begini gimana lah," tuturnya.

Baca juga: Immanuel Ebenezer: Saya Yakin Ganjar Ingin Jadi Presiden YouTube Indonesia, Bukan Presiden RI

Sebelumnya, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melalui tiga kuasa hukumnya, melaporkan sembilan hakim MK dan dua panitera, atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti, atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: GP Mania Bubar, Immanuel Ebenezer Cs Buka Peluang Dukung Prabowo, Anies, Atau Puan

Berikut ini nama hakim dan panitera yang dilaporkan oleh Zico ke Polda Metro Jaya:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)

2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)

3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)

4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)

5. Manahan M. P. Sitompul (Hakim Konstitusi)

6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved