Kasus Dugaan Hakim MK Ubah Substansi Putusan, Ketua MKMK: Saya Juga Mengasihani Diri Sendiri
Mantan hakim konstitusi ini juga berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, dugaan hakim konstitusi (MK) mengubah substansi putusan, merupakan kasus yang sangat serius
"Kalau benar seperti yang didugakan, itu serius. Tapi kan kita masih memeriksa," kata Palguna, Jumat (10/2/2023).
Palguna menuturkan, jika benar hakim MK melakukan kecurangan seperti yang diduga, tidak menutup kemungkinan mereka akan diberi sanksi pemecatan.
"Sanksi yang disebutkan dalam Peraturan MK itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelasnya.
Mantan hakim konstitusi ini juga berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa. Mengingat, selama pengalamannya, kasus ini merupakan yang pertama yang pihaknya temukan.
"Mudah-mudahan yang terakhir juga. Masa berkali-kali ini, kasihan Mahkamahnya juga lah, saya juga mengasihani diri sendiri, karena dulu ikut periode pertama, kalau begini gimana lah," tuturnya.
Baca juga: Immanuel Ebenezer: Saya Yakin Ganjar Ingin Jadi Presiden YouTube Indonesia, Bukan Presiden RI
Sebelumnya, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melalui tiga kuasa hukumnya, melaporkan sembilan hakim MK dan dua panitera, atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti, atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: GP Mania Bubar, Immanuel Ebenezer Cs Buka Peluang Dukung Prabowo, Anies, Atau Puan
Berikut ini nama hakim dan panitera yang dilaporkan oleh Zico ke Polda Metro Jaya:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan M. P. Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Polda Metro Jaya
hakim konstitusi
I Dewa Gede Palguna
Mahkamah Konstitusi
24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae ke MK Terkait Uji Materi Pasal 2 Ayat 1 dan 3 UU Tipikor |
![]() |
---|
Pascademo di Polda Metro, Warga Berkumpul Amati Suasana |
![]() |
---|
Massa Aksi Masih Bertahan di Sekitar Polda Metro Jaya Hingga Sabtu 30 Agustus Dini Hari |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat Berlangsung Ricuh, Massa 'Dipukul' Mundur ke Pasar Senen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.