Kasus Dugaan Hakim MK Ubah Substansi Putusan, Ketua MKMK: Saya Juga Mengasihani Diri Sendiri

Mantan hakim konstitusi ini juga berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa.

Kompas.com
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, dugaan hakim konstitusi (MK) mengubah substansi putusan, merupakan kasus yang sangat serius. 

7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)

8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)

9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)

10. Muhidin (Panitera)

11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera pengganti).

Leon tetap mempercayakan MK menangani kasus substansi frasa ini melalui lembaga baru yang dibuat oleh MK, yakni Majelis Kehormatan Mahkamah Konser (MKMK).

Namun, di satu sisi pihaknya mempercayakan kepolisian menangani perkara pidana ini. Ditambah lagi pihaknya meyakini adanya penyalahgunaan dalam perkara yang masih berlangsung.

"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga."

"Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalahgunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi, dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan," tuturnya.

Perubahan substansi putusan MK pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU 7/2020 tentang MK, diduga disengaja.

Advokat selaku pemohon dalam perkara itu berpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo, karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.

"Saya yakin ini enggak mungkin typo, karena bukan di putusan doang, di risalah."

"Risalah itu adalah transkrip kata-kata pada saat sidang. Tidak pernah saya menemukan risalah tuh berubah juga, beda dari yang diucapkan di sidang," tuutr Zico saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang, berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...".

"Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra A, 'dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU MK."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved