Kasus Korupsi

Menkominfo RI Johnny G Plate Berpeluang Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS

Menkominfo RI Johnny G Plate berpeluang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kemenkominfo RI periode 2020 hingga 2022.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Menkominfo RI Johnny G Plate berpeluang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kemenkominfo RI periode 2020 hingga 2022. Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Jhonny G Plate 

WARTAKOTALIVE.COM - Menkominfo RI Johnny G Plate diduga terjerat kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS), periode 2020 hingga 2022.

Hal ini membuat Johnny G Plate berpeluang menjadi tersangka kasus kasus korupsi pengadaaan tower BTS.

Peluang Johnny G Plate tersangka kasus korupsi tower BTS, merupakan peluang untuk Kejaksaan Agung.

Peluang Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi BTS, saat tim penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Alat Bukti Cukup, Menkominfo Johnny G Plate Bisa Jadi Tersangka, Kapuspen Kejagung: Tidak Ada Alasan

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS, Menkominfo RI Johnny G Plate Berpeluang Menjadi Tersangka?

Baca juga: Jika Alat Bukti Cukup, Menkominfo Johnny G Plate Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS

"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (9/2/2023).

Dikatakan Ketut Sumedana, Kejaksaan memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.

Melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

"Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan layak atau tidak dijadiin tersangka," ujar Ketut.

Oleh sebab itu, semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Tak terkecuali Menkominfo Johnny G Plate.

"Jadi semua yang terkait itu pasti dipanggil. Apakah kapasitas sebagai saksi atau tersangka dalam proses pendidikan, tentunya itu konsumsi penyidik," katanya.

Sebagaimana diketahui, hari ini Kamis (9/2/2023) Johnny G Plate semestinya menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung.

Namun, pihak Kejaksaan Agung telah mendapat konfirmasi ketidakhadiran Johnny G Plate.

Alasan Johnny G Plate mangkir dari agenda pemeriksaan saksi pada hari ini karena dirinya masih berada di Medan, Sumatra Utara menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional 2023.

"Alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Ketut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved