Kasus Korupsi

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS, Menkominfo RI Johnny G Plate Berpeluang Menjadi Tersangka?

Menkominfo RI Johnny G Plate berpeluang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kemenkominfo RI periode 2020 hingga 2022.

|
Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Menkominfo RI Johnny G Plate berpeluang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kemenkominfo RI periode Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. 

WARTAKOTALIVE.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate berpeluang menjadi tersangka dugaan dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS), periode 2020 hingga 2022.

Peluang menjadikan Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi pengadaaan tower BTS Kemenkominfo itu, merupakan peluang untuk Kejaksaan Agung.

Peluang Johnny G Plate tersangka kasus korupsi disebut terbuka, ketika tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Jika Alat Bukti Cukup, Menkominfo Johnny G Plate Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS

Baca juga: Pekan Depan Johnny G Plate Bakal Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi Tower BTS

Baca juga: Hari Ini Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS

Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.

Melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

"Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan layak atau tidak dijadiin tersangka," ujar Ketut.

Oleh sebab itu, semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Kolase foto Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Kolase Tribunnews)

 

Tak terkecuali Menkominfo Johnny G Plate.

"Jadi semua yang terkait itu pasti dipanggil. Apakah kapasitas sebagai saksi atau tersangka dalam proses pendidikan, tentunya itu konsumsi penyidik," katanya.

Sebagaimana diketahui, hari ini Kamis (9/2/2023) Johnny G Plate semestinya menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung.

Namun, pihak Kejaksaan Agung telah mendapat konfirmasi ketidakhadiran Johnny G Plate.

 

Alasan Johnny G Plate mangkir dari agenda pemeriksaan saksi pada hari ini karena dirinya masih berada di Medan, Sumatra Utara menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional 2023.

"Alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Ketut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved