Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Disebut Jadi Penyebab Arif Rachman Dapat Ancaman dari Ferdy Sambo

Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin menyebut Hendra Kurniawan jadi penyebab kliennya mendapat ancaman dari Ferdy Sambo.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Akun YouTube Kompas TV
Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin menyebut Hendra Kurniawan jadi penyebab kliennya mendapat ancaman dari eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin menyebut Hendra Kurniawan jadi penyebab kliennya mendapat ancaman dari eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Salah satu kuasa hukum Arif, Marcella menyampaikan, kliennya diancam Ferdy Sambo pada saat membeberkan kebenaran soal isi salinan CCTV di komplek Polri Duren Tiga.

Padahal mulanya Arif ingin memberikan sebuah salinan file CCTV itu kepada Hendra Kurniawan demi membuat terang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Namun, Hendra menyuruh Arif untuk menyampaikan temuan itu kepada Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan Marcella saat membacakan duplik terdakwa Arif Rachman, atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Nasib Anak Buah Sambo, Arif Rachman Arifin Akan Ditentukan Tuntutan Hukumannya 23 Februari 2023

"Saksi Hendra Kurniawan malah menempatkan terdakwa Arif dalam posisi yang sulit. Karena memerintahkan terdakwa Arif untuk melaporkan temuan tersebut kepada saksi Ferdy Sambo secara tatap muka," ujarnya.

Kemudian, ketika Arif Rachman menyampaikan salinan file tersebut ke Ferdy Sambo, justru dia mendapat sebuah ancaman dari Ferdy Sambo

Pada saat itu, Sambo pun meminta kepada Arif agar file salinan tersebut tidak bocor ke publik.

"Setelahnya, saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemana pun," ujar Marcella.

Sementara itu, pada replik jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah mengancam Arif terkait perintah memusnahkan rekaman CCTV. 

Baca juga: Jaksa Bela Ferdy Sambo, Sebut Tidak Ancam Nyawa Arif Rachman Arifin Saat Perintah Musnahkan CCTV

Pada perkara ini Arif berperan mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV yang mengungkap tabir kematian Brigadir J.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman penjara selama 1 tahun 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," kata Jaksa dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved