Polisi Tembak Polisi

Nasib Anak Buah Sambo, Arif Rachman Arifin Akan Ditentukan Tuntutan Hukumannya 23 Februari 2023

Terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin bakal dengarkan putusan Majelis Hakim pada 23 Februari mendatang.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Akun YouTube Kompas TV
Putusan Majelis Hakim atas kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigdir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin diputuskan 23 Februari 2023 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin bakal dengarkan putusan Majelis Hakim pada 23 Februari mendatang.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Ahmad Suhel usai menyidangkan kasus terdakwa perintangan penyidikan, beragendakan pembacaan duplik kubu Arif Rachman, Kamis (9/2/2023).

Disampaikan Suhel, persidangan putusan itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Putusan akan kami bacakan nanti di tanggal 23 Februari 2023, tanggal dan tahun yang sama jam pagi ya jam 09.00 WIB," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Jaksa Bela Ferdy Sambo, Sebut Tidak Ancam Nyawa Arif Rachman Arifin Saat Perintah Musnahkan CCTV

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved