Pembunuhan

Anggota Densus 88 Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Terjerat Utang Rp 900 Juta

Anggota Densus 88 berinisial Bripda HS pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok ternyata terjerat utang hingga Rp 900 juta

|
defencesecurityasia.com
Ilustrasi - Anggota Densus 88 Bripda HS tega membunuh seorang sopir taksi online karena kepepet uang, karena itu terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota Densus 88 berinisial Bripda HS pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok ternyata terjerat utang hingga Rp 900 juta 

"Namun, proses penyidikan tetap berjalan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, HS dikenakan Pasal 338 KUHP.

"Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo dari catatannya Bripda HS merupakan anggota bermasalah.

Ia beberapa kali diketahui melakukan penipuan terhadap masyarakat dan sesama anggota polisi. 

"Tujuan penipuan untuk ekonomi," katanya.

Karenanya Bripda HS beberapa kali menjalani sanksi penempatan khusus atau patsus.

Baca juga: Heboh, Bripda HS Anggota Densus 88, Tega Membunuh Sopir Taksi dan Hobi Main Judi

Sebelumnya keluarga korban kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Kedatangan mereka yang didampingi kuasa hukum Jundri R Berutu adalah guna menanyakan perkembangan kasus tewasnya Sony.

Pasalnya, pihak keluarga tak diberitahu perkembangan kasus itu sampai saat ini usai kejadian pada 23 Januari 2023 lalu.

Untuk diketahui, kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Depok ke Polda Metro Jaya.

"Tanggal 28 sampai sekarang, kami belum mendapatkan perkembangan, keluarga belum mendapat perkembangan dan tidak dihubungi," ujar Jundri, kepada wartawan, Selasa.

Diduga, pelaku pembunuh Sony Rizal merupakan anggota Densus 88 berpangkat Bripda inisial HS.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan pelaku sudah ditahan, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," ujar Jundri.

Pelaku pembunuhan itu diketahui berdasarkan sejumlah barang bukti yang diamankan seperti pisau, tas ransel, hingga kartu anggota di dalam dompet.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved