Kasus Korupsi

Alat Bukti Cukup, Menkominfo Johnny G Plate Bisa Jadi Tersangka, Kapuspen Kejagung: Tidak Ada Alasan

Menkominfo RI Johnny G Plate berpeluang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kemenkominfo RI periode 2020 hingga 2022.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Menkominfo RI Johnny G Plate berpeluang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kemenkominfo RI periode 2020 hingga 2022. Foto: Menteri Johnny G Plate 

Rencananya, Johnny G Plate akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023).

"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023."

Dirinya akan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS periode 2020 hingga 2022.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Partai NasDem Yakin Johnny G Plate Mengikuti Proses Hukum

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate bakal diperiksa soal kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS), periode 2020 hingga 2022.

Partai Nasional Demokrat (NasDem), memastikan Johnny G Plate akan mengikuti proses hukum dugaan kasus korupsi pengadaan tower BTS.

"Kita tetap komit pada penegakan hukum, jadi kita ikuti proses hukum" ujar Wakil Ketua Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim, Rabu (8/1/2023).

Diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu bakal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023).

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS periode 2020 hingga 2022.

Informasi itu dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

"Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," ujarnya kepada Tribunnews.com pada Selasa (7/2/2023) malam.

Pemanggilan Johnny G Plate Kamis besok merupakan yang pertama kalinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved