Kasus Korupsi

Alat Bukti Cukup, Menkominfo Johnny G Plate Bisa Jadi Tersangka, Kapuspen Kejagung: Tidak Ada Alasan

Menkominfo RI Johnny G Plate berpeluang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kemenkominfo RI periode 2020 hingga 2022.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Menkominfo RI Johnny G Plate berpeluang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kemenkominfo RI periode 2020 hingga 2022. Foto: Menteri Johnny G Plate 

- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua DPRD Depok Sidak Pembangunan Tower BTS

Pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di Jalan Sempu Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok, mendapat penolakan dari warga.

Warga Perumahan Palm Village Beji menolak pembangunan BTS ini karena tidak memiliki izin dan menyalahi aturan.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station (BTS) pada Kamis (19/1/2023).

Dalam sidaknya, wanita yang telah duduki kursi wakil rakyat Kota Depok selama 13 tahun ini kemudian masuk ke lokasi pembangunan tower bersama dengan beberapa warga Palm Village Beji.

Lokasi pembangunan menara BTS itu sendiri berada di dalam kompleks pemukiman warga.

Untuk mengakses lokasi, politisi Partai Gerindra ini bersama rombongan melewati satu pintu gerbang yang ditutup tetapi tidak terkunci.

Sekira 10 menit, ibu tiga orang anak inipun meninjau lokasi pembangunan. Dia sempat berbincang dengan kepala tukang dan meminta dihubungkan dengan pihak manajemen perusahaan pemilik BTS melalui sambungan telepon.

Namun dalam perbincangan melalui telepon yang di loudspeaker itu, terdengar pihak PT Gihon tidak kooperatif.

Saat sedang berbincang dengan kepala tukang, tiba-tiba seorang ibu keluar dari rumahnya sambil marah-marah. 

Ibu yang diketahui bernama Poppy itu marah-marah kepada Yeti dan rombongannya. Sambil mengambil video, dia mengusir Yeti karena masuk tanpa izin.

"Keluar kalian dari sini. Kalian masuk tanpa izin. Kalau tidak, saya akan panggil polisi," ucapnya.

Yeti sempat berdebat dengan Popy yang dikabarkan sebagai pemilik lahan lokasi pembangunan BTS itu.

Setelah itu, Yeti pun mengalah dan angkat kaki dari lokasi pembangunan BTS.

"Bu, saya dari DPRD. Menara BTS ini belum memiliki izin resmi, makanya saya datang sidak ke sini. Kalau ibu mau panggil polisi, silahkan," ujar Yeti.

Yeti menambahkan keluhan warga tetkait pembangunan tower ini sudah diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

"Kepala Dinas mengatakan PT Gihon Telekomunikasi Indonesia sudah diminta menghentikan pembangunan menara BTS karena belum berizin," kata Yeti di Beji, Kamis (19/1/2023).

Namun perintah dari DPMPTSP tidak diindahkan oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia.

"Setiap hari saya mendapat informasi dari warga Palm Village Beji bahwa proses pembangunan menara terus berlanjut. Makanya hari ini saya terjun ke lokasi untuk melihat kebenaran informasi ini," ungkap Yeti.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan pihak perusahaan pemilik tower BTS dan pemilik lahan tidak kooperatif saat sidak dilakukan.

"Perusahaan tidak kooperatif saat ditelpon. Begitu juga pemilik lahan. Padahal ada dasar hukum Perda yang menyatakan bahwa pembangunan tower harus memiliki izin," imbuh Yeti.

Yeti akan melimpahkan persoalan ini ke Komisi A DPRD Kota Depok yang menangani masalah perizinan.

"Nanti teman-teman Komisi A yang akan tindaklanjuti agar PT Gihon ini segera dipanggil ke DPRD Kota Depok," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Kepala DPMPTSP, lanjut Yeti, perusahaan pemilik menara ini sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 karena belum memiliki izin.

"Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Satpol PP agar dilakukan penyegelan di lokasi proyek. Saya menunggu dan tetap akan mengawal," paparnya.

Selain masalah perizinan, pembangunan tower ini juga tidak memenuhi syarat karena berdekatan dengan tower lainnya.

"Kita punya Perda Tower Bersama. Jika mengacu ke Perda, maka tower BTS ini tidak memungkinkan dibangun di sini karena jaraknya terlalu dekat dwngan tower lain. Nah, itulah gunanya tower bersama agar Kota Depok tidak penuh bangunan tower," tandas Yeti.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Fersianus Waku)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved