Berita Nasional
DPR RI Tak Bisa Janji Percepat RUU Perampasan Aset di Hadapan Mahasiswa
Pimpinan DPR RI tidak bisa berjanji segera mengesahkan RUU Perampasan Aset di hadapan mahasiswa.
WARTAKOTALIVE.COM - Pimpinan DPR RI tidak bisa berjanji segera mengesahkan RUU Perampasan Aset di hadapan mahasiswa.
Pertemuan mahasiswa dan DPR RI itu berlangsung di Gedung DPR RI pada Rabu (3/9/2025).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjawab sejumlah tuntutan mahasiswa dalam unjuk rasa sepekan yang berlangsung di depan Gedung DPR RI.
Salah satu tuntutan serempak yang diungkapkan para perwakilan mahasiswa ialah soal segera disahkannya RUU Perampasan Aset.
Mustopa menyebut bahwa DPR RI tentunya memang berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset.
Namun Politisi NasDem itu menyebut bahwa sejumlah rancangan undang-undang (RUU) lain yang tengah dibahas DPR RI berkaitan dengan RUU Perampasan Aset.
Sehingga agar tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain, DPR RI berdalih mau membahas terlebih dahulu RUU lainnya baru kemudian membahas RUU Perampasan Aset.
Adapun kata Mustopa, saat ini pemerintah tengah membahas RUU KUHAP (Hukum Acara Pidana) terlebih dahulu baru disusul membahas RUU Perampasan Aset.
Dia berdalih hal ini agar RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan RUU KUHAP nantinya.
Mustopa pun berjanji akan segera menyelesaikan RUU KUHAP.
“Kita ada yang namanya UU Tipikor, kita ada yang namanya TPPU dan sedang kita bahas terkait UU KUHAP dan Aset, kalau selesai ini KUHAP karena ini saling terkait supaya tidak tumpang tindih,”
“Maka yang pertama akan diselesaikan dalam waktu yang cepat adalah KUHAP,” tuturnya.
Mustopa berjanji akan secepatnya mengejar RUU KUHAP agar segera disahkan DPR RI.
Baca juga: Alasan Mahasiswa Mau Unjuk Rasa Bersama Siswa STM di DPR RI
Namun dia tidak memberikan tenggat waktu dalam pengerjaan RUU KUHAP.
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto meminta tolong rakyat untuk mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas DPR RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Saan-Mustopa-terima-mahasiswa.jpg)