Kecelakaan

Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Disidang Etik

Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
kompas.com,dok.pribadi
Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra. Hal itu usai status tersangka terhadap Hasya yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut. 

Diberitakan sebelumnya, status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

Baca juga: Diduga Lakukan Pembiaran, Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Polisi ke Polda Metro

Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.

Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bukan Kendaraan Kesehatan jadi Alasan Pensiunan Polisi Tidak Bawa Mahasiswa UI Hasya ke Rumah Sakit

"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," kata dia.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022.

Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.

Tanggapan keluarga

Pihak keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra menyambut positif terkait pencabutan status tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya, dalam keterangannya pada Senin (6/2/2023).

"Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga almarhum M Hasya Atallah Saputra mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya," katanya.

"Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga, yaitu orangtua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," sambungnya.

Baca juga: Cak Imin Ingin Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi, Prabowo Subianto: Kita Terbuka untuk Semua Partai

Pencabutan status tersangka Hasya, kata Gita, merupakan bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melakukan penelaahan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved