Polisi Peras Polisi
Videonya Diperas Polisi Viral, Bripka Madih Justru Diduga Langgar Kode Etik dan Ujaran Kebencian
Anggota provos Bripka Madih diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan ujaran kebencian.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah videonya yang mengaku dimintai uang pelicin Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melapor soal sengketa lahan viral di media sosial, anggota provos Polsek Jatinegara Bripka Madih justru dituding telah melakukan pelanggaran kode etik dan ujaran kebencian.
Hal itu dikatakan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa di tayangan Kompas TV yang dikutip, Wartakotalive.com, Sabtu (4/2/2023).
"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," ujar Bhirawa Braja Paksa.
Dalam video yang viral tersebut, kata Bhirawa, Bripka Madih diduga tidak mencerminkan sikap sebagai anggota Polri.
Apalagi, pernyataannya yang menuding itu dilakukan di ruang publik lewat media sosial.
Atas hal tersebut, kata Bhirawa, Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Bripka Madih yang Ngaku Dimintai Uang Pelicin Rp100 Juta Oleh Penyidik, Dilaporkan KDRT 2 Istrinya
"Yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang mengunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," jelas Bhirawa.
Tak hanya itu, Bripka Madih juga diduga melanggar kode etik terkait perbuatannya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim adalah miliknya.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
Baca juga: Anggota Provos Diminta Uang Pelicin Rp100 Juta Oleh Penyidik Polda Metro Saat Lapor Lahan Diserobot
"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," tutur Bhirawa.
Lebih jauh, saat ini dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bripka Madih tersebut tengah didalami oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya kami terus melakukan pemeriksaan pendalaman karena yang bersangkutan masih anggota Polri aktif, tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan," tutupnya.
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Oknum Polisi yang Minta Uang Pelicin Ternyata Sudah Pensiun
Video pengakuan Madih itu sebelumnya viral di sosial media. Dalam video itu, Madih menyampaikan bahwa dirinya dimintai uang senilai Rp 100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Polda Metro Jaya kini tengah mengusut beberapa hal terkait hal tersebut. Mulai dari pelaporan terkait tanah yang melibatkan keluarga Madih hingga dugaan pemerasan seperti yang diklaim Madih.
Secara terpisah, Madih pun dilaporkan atas tindakannya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim adalah miliknya.
Pernah Dilaporkan KDRT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih juga pernah dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua istrinya.
Hal itu disampaikan Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Sabtu (4/2/2023).
Trunoyudo menuturkan, Bripka Madih dilaporkan ke Propam lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua istrinya.
Baca juga: Rizky Billar Bergegas Lapor Polisi setelah Seorang Pria Asal Aceh Mengancam Akan Menggorok Lehernya
"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam," ujarnya.
Pada 2014, istri Bripka Madih berinisial SK yang saat ini sudah bercerai melapor ke Propam lantaran mendapat KDRT.
"Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.
Usai bercerai, Bripka Madih menikah lagi dengan wanita inisial SS.
Pernikahannya tersebut bahkan tak dilaporkan ke Korps Bhayangkara.
Tak kapok, Bripka Madih kembali melakukan KDRT yang kali ini didapat SS.
Istri keduanya itu lantas melapor ke Propam di Polsek Pondok Gede atas pelanggaran kode etik.
Baca juga: Wanita Ini Ngaku Dihamili Oknum Polisi, Sang Pria Minta Digugurkan dan Tak Mau Tanggung Jawab
Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 pada tanggal 22 Agustus 2022.
"Dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," kata Trunoyudo.
Kendati demikian, sidang kode etik terhadap Bripka Madih belum dilakukan lantaran SS tidak datang sebanyak tiga kali atas panggilan menjadi saksi pelapor.
"Prosesnya saat ini tentu akan di-takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ucap Trunoyudo.
Uang Pelicin
Sebelumnya Bripka Madih, mengungkapkan hal yang cukup mencengangkan terkait praktik pungutan uang pelicin di Polda Metro Jaya.
Sebagai anggota Polri, dia ternyata turut menjadi dugaan korban pemerasan oknum penyidik di Polda Metro Jaya, saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp100 Juta dan juga diminta hadiah tanah 1.000 meter persegi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Citra Polri Tercoreng, Oknum Polisi di Pamekasan Jual Istri ke Teman demi Uang
"Ane ini sebagai pihak yang dizolimi, pelapor, bukan orang yang melakukan pidana, kecewa. Karena orangtua ane itu hampir 1 abad, melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya. Kenapa dimintai biaya penyidikan coba? Oknum penyidik Polda mintanya sama Madih nih Saya, bukan ke orangtua ane. Dan minta hadiah," ucap Madih dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id pada Kamis (2/2/2023)
Madih merasa kecewa karena dirinya juga seorang polisi, tetapi tetap dimintai uang pelicin oleh penyidik polisi.
"Dan kekecewaan ini kenapa, karena ane sendiri polisi dimintai biaya penyidikan," kata Madih.
Saat ditanya berapa nominal yang diminta, Madih mengatakan bahwa penyidik meminta uang Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter.
"Dia berucap itu minta Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter,"ucap Madih.
Baca juga: Istri Tersangka Narkoba Dipaksa Layani Nafsu Seks Oknum Polisi, Dijanjikan Hukuman Suami Ringan
"Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” tegasnya lagi.
“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya, katanya tidak berpendidikan,” tegas dia sambil menangis.
Madih menuturkan peristiwa yang membuatnya kecewa itu terjadi pada 2011. Madih adalah anggota polisi, namun diperlakukan demikian oleh sesama kors baju cokelat itu.
Namun, hingga saat ini pihaknya merasa terus dipermainkan oleh sesama anggota kepolisian untuk proses penyidikan sebidang tanah.
“Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi. Waktu itu saya diminta datang ke Polda Metro untuk membicarakan kelanjutan laporan penyerebotan lahan,” ucap dia.
Madih diketahui ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di girik nomor C 815 dan C 191 dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.
Menurutnya, Girik di nomor C 815 seluas 2954 meter telah diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2. Sementara Girik C 191 seluas 3600 meter diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah.
Baca juga: Oknum Polisi Jilat Kue HUT Ke-77 TNI Ditahan, Dirlantas Papua Barat Raydian Kokrosono Minta Maaf
“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” terang dia.
Meski sadar akan konsekuensi yang akan diterimanya setelah aksi buka mulut ini, Madih mengaku tak gentar mencari keadilan bagi orang tuanya yang sudah ia perjuangkan selama 10 tahun belakangan.
Video pengakuan Madih ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.
"Rekan satu profesi aja digituin juga, kebayang 'kan gimana jadinya masyarakat biasa bisa berkali-kali lebih parah," kata akun @mmfc1203.
"Bentar lagi juga minta maaf karna dapat tekanan dari atas sudah biasa," tambah akun @miftahulc3.
"Yakin ?? Seyakin yakinnya pasti kelanjutan ini bapak ini pasti disuruh bikin video klarifikasi minta maaf," ujar @windymidiawati
"Sesama anggota saja dia minta 100jt" pahami kalimat ini,, bagaimana bukan sanak saudara," ujar @ozzy_juwendi.
Baca juga: Citra Polri Tercoreng, Oknum Polisi di Pamekasan Jual Istri ke Teman demi Uang
Polda Metro Jaya angkat bicara terkait pengakuan dari Madih itu.
"Benar, ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Trunoyudo berujar bahwa saat ini Polda Metro Jaya sedang mendalami lebih lanjut soal pengakuan Mahdi itu.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap Trunoyudo.(m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Bripka Madih Pantang Mundur Dirinya Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penyerobotan Tanah |
![]() |
---|
Bripka Madih Dianggap Sering Buat Onar, Puluhan Warga Bikin Surat Pernyataan Merasa Terganggu |
![]() |
---|
Bripka Madih Dilaporkan Tiga Tetangganya Sendiri ke Polisi Terkait Penyerobotan Tanah |
![]() |
---|
Bripka Madih Terdesak, Polda Metro Jaya di Belakang Masyarakat dalam Penuntasan Kasus Tanah |
![]() |
---|
Bripka Madih akan Mengadu ke Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam Buntut Kasus Sengketa Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.