Polisi Peras Polisi

Bripka Madih yang Ngaku Dimintai Uang Pelicin Rp100 Juta Oleh Penyidik, Dilaporkan KDRT 2 Istrinya

Bripka Madih yang mengaku dimintai uang pelicin Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya, pernah dilaporkan KDRT ke dua istrinya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun Instagram @undercover.id
Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara mengaku dimintai uang pelicin oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan lahan orang tuanya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengaku dimintai uang pelicin Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat laporkan dugaan penyerobotan lahan, pernah dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua istrinya.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Sabtu (4/2/2023).

Trunoyudo menuturkan, Bripka Madih dilaporkan ke Propam lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua istrinya.

"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam," ujarnya.

Pada 2014, istri Bripka Madih berinisial SK yang saat ini sudah bercerai melapor ke Propam lantaran mendapat KDRT.

"Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Baca juga: Anggota Provos Diminta Uang Pelicin Rp100 Juta Oleh Penyidik Polda Metro Saat Lapor Lahan Diserobot

Usai bercerai, Bripka Madih menikah lagi dengan wanita inisial SS.

Pernikahannya tersebut bahkan tak dilaporkan ke Korps Bhayangkara.

Tak kapok, Bripka Madih kembali melakukan KDRT yang kali ini didapat SS. 

Baca juga: Bripka HK Polisi Tangsel yang Selingkuh Dengan Banyak Wanita dan KDRT Istri, Dipecat Tidak Hormat

Istri keduanya itu lantas melapor ke Propam di Polsek Pondok Gede atas pelanggaran kode etik.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 pada tanggal 22 Agustus 2022.

"Dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," kata Trunoyudo.

Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Pengakuan Anggota Provos yang Diminta Uang Pelicin Rp 100 Juta oleh Penyidik

Kendati demikian, sidang kode etik terhadap Bripka Madih belum dilakukan lantaran SS tidak datang sebanyak tiga kali atas panggilan menjadi saksi pelapor.

"Prosesnya saat ini tentu akan di-takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ucap Trunoyudo. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved