Pemilu 2024
Tak Perlu ke Kantor Bawaslu, Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Bisa Via Aplikasi Sigap Lapor
Bawaslu DKI Jakarta minta masyarakat mmanfaatkan aplikasi Sigap Lapor, jika melihat adanya pelanggaran Pemilu 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aplikasi Sistem Informasi Penanganan dan Pelaporan (Sigap Lapor) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran Pemilu 2024 mendatang.
"Sigap Lapor itu adalah sistem untuk pelaporan secara online, jadi kalau misalkan ditemukan dugaan pelanggaran di masing-masing tahapan itu bisa dilaporkan secara online," ucap Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma, Jumat (3/2/2023).
Menurut Rakhma, ajakan kepada masyarakat untuk berani melapor ini adalah bukti keseriusan Bawaslu DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jurdil (jujur dan adil).
Ia berharap masyarakat bisa ikut andil untuk sama-sama mewujudkan Pemilu yang bersih.
Dalam pelaporan pelanggaran, masyarakat pun akan lebih dipermudah dengan adanya aplikasi Sigap Lapor.
Adapun sosialisasi kali ini menjelaskan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan.
Serta Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Pelanggaran Pemilu. Selain harus dipahami oleh internal, regulasi tersebut juga harus dipahami oleh masyarakat.
Baca juga: KASN Prediksi Pelanggaran Pemilu 2024 Sangat Banyak, Dampak Menteri Boleh Jadi Capres
Perbawaslu ini memuat regulasi di mana Bawaslu memberikan ruang kemudahan bagi publik untuk melaporkan pelanggaran itu tidak selalu harus datang ke kantor Bawaslu, akan tetapi dengan sistem digitalisasi menggunakan aplikasi Sigap Lapor.
"Jadi sistem pelaporan online ini memudahkan karena masyarakat yang mau melaporkan tak boleh melebihi tujuh hari dari ditemukannya dugaan pelanggaran, ini memudahkan pelapor," ucapnya.
"Namun, ini harus dibantu dengan hardcopynya juga sampai di tempat melaporkan," imbuh Rakhma.
Baca juga: Bawaslu Karawang Minta Bantuan Masyarakat, Khawatir Lihat Potensi Besar Pelanggaran Pemilu 2024
"Misalkan melaporkannya di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, sigap lapornya dimasukan dulu, kemudian bisa dilakukan proses kajian lebih lanjut terhadap proses penanganan pelanggarannya atau terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan," ucapnya.
Ia menuturkan, aplikasi Sigap Lapor ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yaitu syarat formil dan materil.
"Jadi identitas pelapor dan yang dilaporkan itu siapa memudahkan untuk pelaporan secara online," tandas Rakhma.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.