Pemilu 2024
KASN Prediksi Pelanggaran Pemilu 2024 Sangat Banyak, Dampak Menteri Boleh Jadi Capres
Ketua KASN Agus Pramusinto memprediksi kualitas Pemilu 2024 bakal menurun, dampak menteri boleh maju jadi capres.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memprediksi kualitas Pemilu Serentak 2024 akan buruk.
Hal ini dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri untuk maju sebagai capres atau cawapres tanpa mundur dari jabatannya.
Menurut Agus, kekhawatiran itu sangat beralasan karena menteri yang berasal dari partai politik akan mengerahkan segala cara untuk menang, meski itu melanggar aturan.
KASN khawatir jika misalnya para menteri ini menggunakan jabatan dan partainya, bersikap tidak netral, serta menggunakan fasilitas negara.
Di mana nantinya akan berakhir dengan lahirnya pelanggaran-pelanggaran oleh para ASN.
“Saya kira pelanggaran ASN bisa terjadi di daerah dan pusat, kemarin 2021 atau 2022 di pusat juga ada pelanggaran di level kementerian dan kami proses,” katanya dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (31/1/2023).
“Dan tentu saja untuk menteri yang berasal dari partai ya kami melaporkannya pada presiden, karena presiden yang mengangkat menteri. Ya, kita serahkan presiden untuk ambil tindakan,” tambahnya.
Baca juga: KASN Ungkap ASN yang Terbukti Tidak Bersikap Netral saat Pemilu 2024 Bisa Dipecat
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan pengawasan tingkat kementerian sedikit berbeda dari sisi perlakuan dan kerawanan.
Sebab kementerian tidak punya fungsi wilayah seperti Kelurahan, Kecamatan, dan wilayah teritorial.
“Ini berbeda dengan menteri yang tidak langsung terlibat di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu maka pengawasannya tentu akan terlihat dari penggunaan fasilitas dan penggunaan ASN, apakah yang bersangkutan lakukan mobilisasi ASN. Itu akan terlihat,” jelas Bagja.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Garuda perihal uji materi Pasal 170 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca juga: KPU RI Lakukan Uji Publik Terkait Penataan Dapil DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024
MK memberikan tafsir baru terhadap substansi pasal tersebut, yang pada pokoknya menteri dan pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden selama mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Berikut isi putusan MK soal status jabatan menteri ketika maju menjadi capres atau cawapres yang disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Hadiri Kegiatan Rapat Evaluasi Akhir Publikasi dan Pemberitaan Pemilu 2024