Pemilu 2024

KASN Prediksi Pelanggaran Pemilu 2024 Sangat Banyak, Dampak Menteri Boleh Jadi Capres

Ketua KASN Agus Pramusinto memprediksi kualitas Pemilu 2024 bakal menurun, dampak menteri boleh maju jadi capres.

Editor: Valentino Verry
Dok. Bawaslu RI
Ketua KASN Agus Pramusinto mengaku khawatir atas kualitas Pemilu 2024, karena adanya aturan menteri boleh maju jadi capres. Hal ini dipastikan memicu pelanggaran tingkat tinggi. 

Netralitas ASN

Pada kesempatan itu, KASN juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024.

Peringatan ini berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Selasa (31/1/2023).

Prabowo Subianto dan Erick Thohir, dua menteri yang digadang-gadang ikut Pilpres 2024.
Prabowo Subianto dan Erick Thohir, dua menteri yang digadang-gadang ikut Pilpres 2024. (Istimewa)

“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada yang ringan, ada yang berat (hukumannya),” kata Agus.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada ASN terdiri dari sanksi moral berupa teguran hingga sanksi berat pemberhentian.

“Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” jelasnya.

“Jadi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN,” Agus menambahkan.

Agus juga mengatakan bakal ada konsekuansi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral. Seperti dicontohkan Agus ihwal banyaknya ASN yang telah diberi teguran hingga mendapat konsekuensi pemberhentian.

“Dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada. Tidak dipromosikan juga sudah banyak,” tegasnya.

40 Persen ASN yang Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu Berusia di Atas 50 Tahun

KASN membeberkan data terkait Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu.

KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sambutannya saat melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved