Pemilu 2024

KPU RI Lakukan Uji Publik Terkait Penataan Dapil DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa uji publik merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Anggota KPU RI Idham Holik beri keterangan pers. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik perihal penataan daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI Nomor 80/PUU-XX/2022, dimana KPU berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan angka 3 KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi," kata Idham di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: KPU RI Tunggu Respons Masyarakat Soal Tim Seleksi Calon Anggota KPUD Periode 2023-2028, Ini Namanya

Baca juga: Bawaslu RI dan KASN Kerja Sama untuk Pengawasan Netralitas ASN Selama Pemilu 2024

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, PKS Targetkan Menang di Kabupaten Bogor

Idham berujar bahwa saat ini pihak KPU tengah melakukan finalisasi legal drafting, mengenai aturan penataan dapil tersebut. 

Kemudian, uji publik ini merupakan tahapan yang penting sebelum dilakukan penetapan dapil DPR dan DPRD

"Penting bagi kami untuk melakukan uji publik dan dihadiri tidak hanya oleh NGO, tapi Kementerian, KPU provinsi dan KIP Aceh," tutur Idham. 

BERITA VIDEO: Ini Perjuangan Warta Kusuma, Cedera sejak Pra Piala Dunia 1986 Hingga Hari Ini

Selain itu, Idham menuturkan, KPU menargetkan penetapan jumlah kursi dapil ini akan dilakukan paling lambat pada 9 Februari 2023. 

Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

"Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 9 adalah batas akhir," tutur Idham. 

"Kami menetapkan alokasi kursi dapil untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan kalau kita membaca pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan proses pendapilan DPRD Kabupaten/Kota," papar Idham.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved