Pembunuhan

Sebelum Tembak Anaknya yang Kebal Senjata, Andi Minta Bantuan Dukun untuk Jampi-jampi Peluru

Andi Hermanto nekat membunuh anak tirinya, Dian Anggoro (33), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar karena merasa sakit hati.

Editor: Feryanto Hadi
rri.co.id
Ilustrasi: Seorang pria di Malang menjadi dalang pembunuhan berencana anak tirinya 

Sedangkan Wandoyo berboncengan dengan Katemin menyusul di belakang Dian.

Saat Dian melintas di Jalan Dusun Duren Gede, Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, tiba-tiba ia diberhentikan oleh dua orang tersangka lainnya, yakni Andi dan Sandi (22) warga Ogan Ilir.

Baca juga: Perkara Air di Rumah Dinas Mati, Bripka Samsul Dihajar Kapolres, Kapolda NTT: Itu Cuma Salah Paham

"Andi dan Sandi berboncengan mengenakan penutup kepala, dan membawa senapan angin dan menembakkan ke leher bagian kiri korban," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM (Jaringan Warta Kota), Rabu (1/2/2023).

Usai menembak, tersangka langsung menuju ke Trianto Yuliono (46) warga Desa Sumberdem.

Wahyu mengatakan peran Trianto ini adalah sebagai paranormal. Di mana menurut keterangan Andi, korban kebal senjata tajam.

Sehingga Andi meminta saran kepada Trianto untuk membunuh Dian dengan senapan angin dan peluru yang sudah dibacakan mantra.

Baca juga: WNI Terinfeksi Covid-19 Varian Kraken usai Umrah, Penumpang dari Luar Negeri Diawasi Ketat

Akibat kejadian tersebut, Dian mengalami luka di bagian leher dan dan melaporkannya ke Polres Malang.

"Kami melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan tersebut. Selanjutnya kami melakukan penangkapan," terangnya.

Diketahui Andi melarikan di ke Surabaya, dan berhasil diamankan saat berada di Stasiun Gubeng Surabaya.

Sedangkan keempat tersangka lainnya, diamankan di rumah masing-masing.

Baca juga: Memeras Sambil Ancam Bakar Minimarket, Preman di Kuningan Keluarkan Jurus Silat saat Akan Ditangkap

Dari hasil penyidikan, Wahyu mengatakan selain karena sakit hati, korban juga memiliki utang baik kepada Andi maupun Wandoyo.

Atas perbuatannya, tersangka Andi Hermanto disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun serta penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Rizky Billar Bergegas Lapor Polisi setelah Seorang Pria Asal Aceh Mengancam Akan Menggorok Lehernya

Kemudian, tersangka Katemin, Wandoyo dan Sandi disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP karena turut serta melakukan atau membantu melakukan percobaan pembunuhan berencana.

Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun juga turut serta melakukan atau membantu penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved