Berita Tangerang

WNI Terinfeksi Covid-19 Varian Kraken usai Umrah, Penumpang dari Luar Negeri Diawasi Ketat

Protokol kesehatan para penumpang yang baru tiba di Indonesia melalui Bandara Soettaakan diawasi dengan ketat

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro


WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta, Tangerang, terus memperketat protokol kesehatan bagi penumpang yang melakukan perjalanan luar negeri. 

Hal tersebut dilakukan, pasca terpaparnya warga Kota Tangerang Selatan terinveksi Covid-19 subvarian XBB 1.5 atau Kraken usai menjalani ibadah umrah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinkes Tangsel untuk melakukan surveilen epidomologi melakukan tracing terhadap pasien Covid-19 itu," ujar Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Naning Nugrahini kepada Wartakotalive.com, Kamis (2/2/2023).

Dengan demikian Naning menegaskan, pihaknya akan menganalisa secara ketat protokol kesehatan para penumpang yang baru tiba di Indonesia melalui Bandara Soetta.

Baca juga: Warga Pamulang Terpapar Virus Covid-19 Varian Kraken, RSU Tangsel Siapkan Ruang Rawat

Pengetatan pemeriksaan tersebut dilakukan berlapis dengan berbagai mekanisme, mulai dari pengecekan suhu tubuh, aplikasi PeduliLindungi, hingga pantauan secara langsung kondisi tubuh penumpang dari petugas.

"Jadi pas mereka begitu masuk itukan ada namanya scan barcode PeduliLindungi. Kalau kodenya warna hijau, dia langsung jalan, lalu dilakukan termoscaner dan pengawasan petugas," kata dia.


"Jadi penumpang yang lewat dilihat, apakah kelihatan letih, lesu atau batuk dan sebagainya, tapi suhunya gak tinggi, nanti petugas kami juga mengadvokasi orang itu untuk pergi ke klinik dilakukan validasi oleh dokter," urai Naning.

Menurutnya, acuan protokol kesehatan yang dilakukan tersebut berpatokan pada pada Surat Edaran SE 24-25 tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan yang diterbitkan Satgas Covid-19.

"Jadi pengetatan prokes bagi penumpang perjalanan luar negeri itu masih mengacu SE 24 dan SE 25 untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 nasional," terang Naning Nugrahini.

Baca juga: Polres Bandara Soetta Toreh Prestasi, Tangkap Sindikat Pembuat Ganja Sintetis Seberat 4,9 Kg

Diberitakan sebelumnya, kasus Covid-19 varian kraken diidap oleh seorang wanita asal Kecamatab Pamulang, Tangerang Selatan usai pulang umrah.

Hal tersebut diterangkan oleh Maxi Rein direktur jenderal pencegahan dan pengendalian penyakit Kemenkes.

Diketahui, pasien tersebut menginap kraken per 31 Januari lalu dengan gejala ringan sehingga menjalani isolasi mandiri di kediamannya.


Varian kraken masuk ke Tangerang Selatan, tak membuat Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan khawatir berlebihan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved