Pembunuhan
Sebelum Tembak Anaknya yang Kebal Senjata, Andi Minta Bantuan Dukun untuk Jampi-jampi Peluru
Andi Hermanto nekat membunuh anak tirinya, Dian Anggoro (33), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar karena merasa sakit hati.
Sedangkan, tersangka Trianto Yulino disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 KUHP karena telah embantu melakukan percobaan pembunuhan berencana.
Ancaman pidahan mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahu.
Baca juga: Sebelum Tiduri Janda Cantik di Hotel, Iptu M Tapril kepada Korban: Usia 31 Tahun Lagi Lucu-lucunya
Sedangkan, tersangka Trianto Yulino disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 KUHP karena telah membantu melakukan percobaan pembunuhan berencana.
Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahu.
Trianto turut melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com
7 Hal Penting Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Belasan Tersangka Hingga Trauma Keluarga |
![]() |
---|
Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma, Otak Pembunuhan Bicara Rekening |
![]() |
---|
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.