Pembunuhan

Sebelum Tembak Anaknya yang Kebal Senjata, Andi Minta Bantuan Dukun untuk Jampi-jampi Peluru

Andi Hermanto nekat membunuh anak tirinya, Dian Anggoro (33), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar karena merasa sakit hati.

Editor: Feryanto Hadi
rri.co.id
Ilustrasi: Seorang pria di Malang menjadi dalang pembunuhan berencana anak tirinya 

Sedangkan, tersangka Trianto Yulino disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 KUHP karena telah embantu melakukan percobaan pembunuhan berencana.

Ancaman pidahan mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahu.

Baca juga: Sebelum Tiduri Janda Cantik di Hotel, Iptu M Tapril kepada Korban: Usia 31 Tahun Lagi Lucu-lucunya

Sedangkan, tersangka Trianto Yulino disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 KUHP karena telah membantu melakukan percobaan pembunuhan berencana.

Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahu.

Trianto turut melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved