Pembunuhan
Sebelum Tembak Anaknya yang Kebal Senjata, Andi Minta Bantuan Dukun untuk Jampi-jampi Peluru
Andi Hermanto nekat membunuh anak tirinya, Dian Anggoro (33), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar karena merasa sakit hati.
WARTAKOTALIVE.COM, MALANG- Heboh kasus ayah membunuh anak tirinya dengan cara menembak.
Andi Hermanto (53), mengajak serta beberapa orang demi menghabisi nyawa anaknya.
Namun, dia sempat tak yakin bisa menewaskan anak tirinya lantaran sang anak dikenal memiliki ilmu kebal.
Hingga akhirnya, ia meminta bantuan seorang paranormal untuk memberikan mantera di peluru yang akan digunakan untuk menembak sang anak.
Kasus pembunuhan ini pun terbongkar.
Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan lima tersangka pembunuhan berencana di Jalan/Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Kepsek di Jatim Tewas saat Chek-in dengan Bu Guru Selingkuhan, Kini Bupati Larang Sang Guru Mengajar
Dari kelima tersangka, otak dari pembunuhan adalah Andi Hermanto (53) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Dia nekat membunuh anak tirinya, Dian Anggoro (33), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar karena merasa sakit hati.
Diduga Andi sudah memiliki dendam dan sakit hati kepada anaknya karena sering memaki dan memarahi istrinya yang juga sebagai ibu kandung korban.
Baca juga: Keluarga Histeris, Firullazi Dijemput Polisi dalam Keadaan Sehat, Dipulangkan Sudah Tak Bernyawa
Menurut Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pembunuhan bermula dari kontrakan Dian didatangi oleh dua orang tersangka.
Yakni Wandoyo (41) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dan Katemin (52) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
"Wandoyo kenal dengan korban datang ke rumahnya dengan maksud menagih utang yang selama ini belum di bayar," jelas Rizki.
Namun, saat ditagih utang, Dian mengatakan dirinya belum memiliki uang.
Baca juga: Tak Ingin Bikin Gempi Bingung, Gisel Pilih Tidur Beda Kamar dengan Gading saat Liburan ke Eropa
Sehingga Dian menawarkan truk Fuso yang saat itu truknya berada di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Wandoyo sepakat untuk melihat truk tersebut. Dian pun keluar dari kontrakannya menuju ke tempat parkir truk mengendarai motor.
Sedangkan Wandoyo berboncengan dengan Katemin menyusul di belakang Dian.
Saat Dian melintas di Jalan Dusun Duren Gede, Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, tiba-tiba ia diberhentikan oleh dua orang tersangka lainnya, yakni Andi dan Sandi (22) warga Ogan Ilir.
Baca juga: Perkara Air di Rumah Dinas Mati, Bripka Samsul Dihajar Kapolres, Kapolda NTT: Itu Cuma Salah Paham
"Andi dan Sandi berboncengan mengenakan penutup kepala, dan membawa senapan angin dan menembakkan ke leher bagian kiri korban," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM (Jaringan Warta Kota), Rabu (1/2/2023).
Usai menembak, tersangka langsung menuju ke Trianto Yuliono (46) warga Desa Sumberdem.
Wahyu mengatakan peran Trianto ini adalah sebagai paranormal. Di mana menurut keterangan Andi, korban kebal senjata tajam.
Sehingga Andi meminta saran kepada Trianto untuk membunuh Dian dengan senapan angin dan peluru yang sudah dibacakan mantra.
Baca juga: WNI Terinfeksi Covid-19 Varian Kraken usai Umrah, Penumpang dari Luar Negeri Diawasi Ketat
Akibat kejadian tersebut, Dian mengalami luka di bagian leher dan dan melaporkannya ke Polres Malang.
"Kami melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan tersebut. Selanjutnya kami melakukan penangkapan," terangnya.
Diketahui Andi melarikan di ke Surabaya, dan berhasil diamankan saat berada di Stasiun Gubeng Surabaya.
Sedangkan keempat tersangka lainnya, diamankan di rumah masing-masing.
Baca juga: Memeras Sambil Ancam Bakar Minimarket, Preman di Kuningan Keluarkan Jurus Silat saat Akan Ditangkap
Dari hasil penyidikan, Wahyu mengatakan selain karena sakit hati, korban juga memiliki utang baik kepada Andi maupun Wandoyo.
Atas perbuatannya, tersangka Andi Hermanto disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun serta penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Rizky Billar Bergegas Lapor Polisi setelah Seorang Pria Asal Aceh Mengancam Akan Menggorok Lehernya
Kemudian, tersangka Katemin, Wandoyo dan Sandi disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP karena turut serta melakukan atau membantu melakukan percobaan pembunuhan berencana.
Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun juga turut serta melakukan atau membantu penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan, tersangka Trianto Yulino disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 KUHP karena telah embantu melakukan percobaan pembunuhan berencana.
Ancaman pidahan mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahu.
Baca juga: Sebelum Tiduri Janda Cantik di Hotel, Iptu M Tapril kepada Korban: Usia 31 Tahun Lagi Lucu-lucunya
Sedangkan, tersangka Trianto Yulino disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 KUHP karena telah membantu melakukan percobaan pembunuhan berencana.
Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahu.
Trianto turut melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com
7 Hal Penting Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Belasan Tersangka Hingga Trauma Keluarga |
![]() |
---|
Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma, Otak Pembunuhan Bicara Rekening |
![]() |
---|
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.