Polisi Tembak Polisi
Majelis Hakim akan Putuskan Nasib Terdakwa Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan jalani sidang putusan pada 13 Februari 2023 nanti.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan jalani sidang vonis atau putusan.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjadwalkan sidang putusan terhadap Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari mendatang.
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis berpendapat bahwa replik penuntut umum haruslah ditolak karena uraian replik sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pledoi tim penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Sidang Putusan atau Vonis Majelis Hakim atas Terdakwa Kuat Maruf akan Digelar 14 Februari Mendatang
Arman kemudian, memohon kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk:
1. Menerima seluruh dalil duplik dari tim penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo.
2. Menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum.
3. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pledoi tim penasehat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 atau apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pada persidangan tersbut, Arman turut membandingkan pledoi yang disusun penasihat Hukum Ferdy Sambo dengan Replik Penuntut Umum (PU).
Baca juga: Korban Pemerkosaan yang Dilakukan Mantan Pacar di Tambora Kini Kerap Mengigau Ketakutan
Adapun isi repliknya hanya setebal 19 halaman. Sementara, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa ferdy Sambo setebal 1.178 halaman.
"Sayangnya isi replik Penuntut Umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal subtantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," ujar Arman.
Arman menuding Penuntut Umum serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara.
Tak cuma itu, disebutkan juga membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo. "Dan Penuntut Umum malah menyerang profesi advokat," ujarnya. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|