Polisi Tembak Polisi

Sidang Putusan atau Vonis Majelis Hakim atas Terdakwa Kuat Ma'ruf akan Digelar 14 Februari Mendatang

Kuat Ma'ruf jalani sidang pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum penasihat. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dijadwalkan Majelis Hakim akan digelar pada Selasa 14 Februari mendatang.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Sanotoso setelah pembacaan duplik terdakwa Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023)

"Selanjutnya, untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa, 14 Februari 2023. Agenda pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Wahyu di PN Jaksel.

Sementara itu, tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf dalam Duplik memohon kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan dengan sebagai berikut:

Baca juga: Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Hari Ini, Berikut Faktanya

Baca juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Imajinasi Picisan Jaksa

Baca juga: Baca Pleidoi, Kuat Maruf: Di Media Sosial, Saya Dituduh Berselingkuh Dengan Ibu Putri

1. Menerima seluruh dalil Duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf

2. Menolak seluruh isi Replik dari Penuntut Umum

3. Menjatuhkan Putusan sebagaimana Diktum Pledooi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023.

Tidak Tahu Skenario Penembakan Brigadir J

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf kembali menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Misbach dalam sidang beragendakan pembacan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam dupliknya, Misbach mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap Korban di rumah Duren Tiga No. 46.

BERITA VIDEO: Mahasiswa UI Jadi Tersangka Meski Meninggal Dunia, DPR Desak Propam Polri & Kapolri Turun Tangan

Di sisi lain, skenario tembak-menembak baru diketahui terdakwa pada saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri.

Misbach pun kembali mengulang keterangan Ricky Rizal Wibowo, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf yang terungkap di persidangan. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved