Investasi Bodong

Nyesek, Patricia Gouw Stres Duit Rp 2 M Raib saat Investasi di Indosurya, Henry Surya Malah Bebas

Patricia Gouw kini hanya bisa berharap agar uangnya bisa kembali usai dia terdakwa divonis bebas.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Patricia Gouw saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA  - Pada 2022, Patricia Gunawan atau Patricia Gouw menceritakan soal kerugian yang pernah dialaminya pada investasi bodong Indosurya.

Pada kasus tersebut Patricia Gouw sampai mengalami kerugian Rp 2 miliar.

Hal tersebut sempat membuatnya stres, terlebih saat itu pandemi COVID-19 sedang tinggi-tingginya.

"Aku down banget, stres, ya mungkin bisa dibilang depresi ya, mungkin kaget kan," kata Patricia Gouw saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Ia juga menceritakan masa-masa sulitnya pada 2020 lalu.

Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas, Anak Alvin Lim Kecewa, Anggap JPU Tak Becus Buktikan Dakwaan

Pada waktu itu, pandemi Covid-19 sudah membuat pekerjaannya berhenti, sehingga tidak ada pemasukan dan semua orang terkena dampaknya.

Namun, kesulitannya harus bertambah karena adanya kasus tersebut.

"Plus ditambah lagi kena kasus begini dimana banyak banget korban-korban itu tuh menaruh uangnya, uang hasil buat dia masa tuanya hilang semuanya gitu," kata Patricia Gouw.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai uang miliknya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis bebas dua terdakwa yaitu Henry Surya dan Cipta June Indria.

Patricia Gouw kini hanya bisa berharap agar uangnya bisa kembali usai dia terdakwa divonis bebas.

"So far kita sebagai korban cuman bisa berharap ada keadilan di hukum Indonesia, kita kepengen lah uang kembali," harap Patricia Gouw.

Sampai dengan saat ini Patricia Gouw masih berharap agar hukum di Indonesia bisa bersifat adil.

Baca juga: Henry Surya Divonis Bebas, LQ Indonesia Lawfirm: Peringatan Alvim Lim soal Mafia Hukum Terbukti

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved