Investasi Bodong

Nyesek, Patricia Gouw Stres Duit Rp 2 M Raib saat Investasi di Indosurya, Henry Surya Malah Bebas

Patricia Gouw kini hanya bisa berharap agar uangnya bisa kembali usai dia terdakwa divonis bebas.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Patricia Gouw saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). 

Menurutnya hal tersebut tidaklah adil, sebab masih ada 23 ribu orang yang nasibnya terabaikan. 

"Pertimbangannya hanya menampung 132 orang yang disebut-sebut telah menerima (pengembalian), telah digantikan dengan perjanjian. Ini bukan perjanjian, bagaimana (nasib) 23 ribu orang?" kata Syahnan.

"Ini akal-akalan, alat bukti kami, semua yang kami ajukan di persidangan enggak dihiraukan, tidak dipertimbangkan, baik saksi ahli, mana yang kami hadirkan 62 orang saksi korban," lanjutnya.

Bahkan sebelumnya, pihaknya pernah menghadirkan hingga 300 orang saksi. Namun tidak dihiraukan. 

"Ya, bebas dengan putusan itu, dia bebas. Lalu kalau kembali (uang korban), ya enggak kembali, cicil-cicil? mana ada uangnya Rp 300 miliar dicicil Rp 100.000 sebulan, tahun berapa terbayar?" tegas Syahnan.

Di akhir, pihaknya menegaskan akan mengangkat ketidakberpihakan hakim kepada korban di persidangan kasus tersebut.

Bahkan, dirinya lantang akan melayangkan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, menggunakan namanya sendiri.

"Saya laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini," kata dia.

"Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung. Saya enggak mau begini-begini pengadilan. Ini putusan paling aneh, putusan enggak berpihak pada korban," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved