Polisi Tembak Polisi

Berikut Poin Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E yang Akan Ditanggapi Jaksa di Replik Hari Ini

Sidang replik Putri Candrawathi dan Bharada E akan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) hari ini.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pembelaan. Sidang replik Putri Candrawathi dan Bharada E akan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) hari ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Senin (30/1/2023) hari ini.

Agenda sidang hari ini, yakni pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Replik adaah tanggapan jaksa atas pleidoi atau pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada E di sidang sebelumnya.

Sidang pembacaan replik akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. “Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pledoi Putri Candrawathi dan Bharada E, Rabu (25/1/2023).

Diketahui sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Dalam sidang replik, jaksa akan menanggapi sejumlah poin pleidoi atau pembelaan dari Putri Candrawathi dan Bharada E.

Apa saja poin pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada E di sidang sebelumnya, yang akan ditanggapi jaksa?

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari

Berikut rangkumannya:

Poin Pembelaan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi memberi judul pembelaannya 'Surat dari Balik Jeruji; JIKA TUHAN MENGIZINKAN, SAYA INGIN KEMBALI MEMELUK PUTRA-PUTRI KAMI'.

Dalam pleidoi, Putri Candrawathi menegaskan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J.

Pertama, Putri mengklaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Putri dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Disoraki Pengunjung Karena Mengaku Alami Gangguan Pencernaan di Sidang Pleidoi

Kedua, Putri mengaku tidak turut serta meencanakan pembunuhan terhadap Bigadir J.

Ketiga, kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga disebut Putri tanpa sepengetahuan dirinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved