Polisi Tembak Polisi
Berikut Poin Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E yang Akan Ditanggapi Jaksa di Replik Hari Ini
Sidang replik Putri Candrawathi dan Bharada E akan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) hari ini.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.
"Namun saya berusaha tegar," kata dia.
Sidang Replik Ferdy Sambo
Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf sebelumnya sudah menjalani sidang replik.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang meminta hakim untuk menghukum ketiganya sesuai dengan tuntutan.
Jaksa menilai nota pembelaan atau pleidoi dari Ferdy Sambo cs tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Dalam Pledoi Bharada E Minta Maaf ke Ibunya Karena Telah Jadi Orang Jujur
Sementara untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf, jaksa menuntuk keduanya dengan pidana penjara 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Tolonglah Kami Pak Presiden
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Berikut Poin Pembelaan Kedua Terdakwa, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/30/putri-candrawathi-dan-bharada-e-hadapi-sidang-replik-hari-ini-berikut-poin-pembelaan-kedua-terdakwa?page=all.
Penulis: Adi Suhendi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-curhat-mengenai-keluarganya.jpg)