Polisi Tembak Polisi
Baca Replik, Jaksa Sebut Tim Kuasa Hukum Telah Sesatkan Putri Candrawathi
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa tim kuasa hukum sudah menyesatkan Putri Candrawathi karena membantu mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Diketahui sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Dalam sidang replik, jaksa akan menanggapi sejumlah poin pleidoi atau pembelaan dari Putri Candrawathi dan Bharada E.
Apa saja poin pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada E di sidang sebelumnya, yang akan ditanggapi jaksa?
Berikut rangkumannya:
Poin Pembelaan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi memberi judul pembelaannya 'Surat dari Balik Jeruji; JIKA TUHAN MENGIZINKAN, SAYA INGIN KEMBALI MEMELUK PUTRA-PUTRI KAMI'.
Dalam pleidoi, Putri Candrawathi menegaskan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J.
Pertama, Putri mengklaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Putri dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Baca Pleidoi, Bharada E Mengaku Tak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo, Hatinya Kini Hancur
Kedua, Putri mengaku tidak turut serta meencanakan pembunuhan terhadap Bigadir J.
Ketiga, kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga disebut Putri tanpa sepengetahuan dirinya.
Keempat, Putri mengaku tak mengetahui penembakan Brigadir J.
Padahal saat itu dirinya sedang berada di sebuah kamar di Rumah Duren Tiga.
"Saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," katanya.
Kelima, Putri mengklaimn dirinya mengganti pakaian bukan bagian dari skenario pembunuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-menjalani-sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-di-PN-jakarta-Selatan.jpg)