Kamis, 14 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Baca Replik, Jaksa Sebut Tim Kuasa Hukum Telah Sesatkan Putri Candrawathi

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa tim kuasa hukum sudah menyesatkan Putri Candrawathi karena membantu mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J

Tayang:
Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) dengan agenda pembacaan pleidoinya selaku terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa tim kuasa hukum sudah menyesatkan Putri Candrawathi dengan menutupi fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Briagadir J. Hal itu dikatakan JPU saat membacakan repliknya atas pleidoi Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). 

Menurutnya, ia mengganti pakaian karena merupakan kebiasaannya setelah bepergian.

"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," kata Putri.

Baca juga: Kejagung Minta LPSK Tidak Intervensi Tuntutan Bharada E

Dalam pembelaannya, Puri masih bersikukuh mengklaim adanya kekerasan seksual yang dialami dan dilakukan oleh Brigadir J, di rumah di Magelang.

Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa.

Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.

Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.

Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.

"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.

Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu.

Sebab menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.

"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak," katanya.

Poin Pembelaan Bharada E

Richard Eliezer alias Bharada E membacakan nota pembelaannya, Rabu (25/1/2023).

Nota pembelaannya diberi judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved