Polisi Tembak Polisi
Baca Replik, Jaksa Sebut Tim Kuasa Hukum Telah Sesatkan Putri Candrawathi
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa tim kuasa hukum sudah menyesatkan Putri Candrawathi karena membantu mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa tim kuasa hukum sudah menyesatkan Putri Candrawathi dengan menutupi fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Briagadir J.
Hal itu dikatakan JPU saat membacakan repliknya atas pleidoi Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa Paris Manalu mengatakan tim kuasa hukum Putri Candrawathi sangat tidak profesional dalam persidangan untuk mengungkap fakta.
"Karena Putri Candrawathi sudah mengaburkan fakta dan berbelit-belit dalam memberi keterangan. Ini juga didukung oleh tim penasehat hukumnya. Hal ini menunjukkan tim penasehat hukum tidak profesional," kata jaksa.
Seharusnya kata jaksa, tim penasehat hukum membantu kliennya untuk berbicara jujur dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Bahwa jelas terdakw mengetahui perencanaan pembunuhan yang dibuktikan dan didukung dengan berbagai alat bukti yang ada yang sesuai dengan keterangan Bharada E," kata jaksa.
Baca juga: Berikut Poin Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E yang Akan Ditanggapi Jaksa di Replik Hari Ini
Terkait tudingan tim penasehat hukum dalam pleidoi bahwa alat bukti yang dipakai jaksa dalam tuntutan adalah alat bukti yang tidak utuh, ditepis JPU.
"Ini membuktikan tim kuasa hukum tidak cermat dan jeli mengikuti proses persidangan yang panjang ini. Sehingga menafikan alat bukti yang alat bukti yang sah dan menunjukkan fakta hukum yang sesat," kata jaksa.
Apalagi kata jaksa, tim kuasa hukum yang menangani Putri Candrawathi, masih satu tim dengan 3 terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca juga: Putri Candrawathi Jengkel Publik Tidak Percaya Kekerasan Seksual yang Dialaminya
"Sehingga wajar jika keterangan mereka saling mendukung, karena tim kuasa hukum mereka masih dalam satu kesatuan," kata jaksa.
Karenanya jaksa meminta Majelis Hakim mengenyampingkan pleidoi tim kuasa hukum dan Putri Candrawathi.
"Meski terdakwa sopan di persidangan, namun terdakwa melakukan pengingkaran seperti tertuang di pleidoi. Terdakwa juga berbelit-belit memberi keterangan dengan dalih lupa," kata jaksa.
Baca juga: Baca Pleidoi, Putri Candrawathi: Brigadir J Ancam Akan Bunuh Anak-anak Saya
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Senin (30/1/2023) hari ini.
Agenda sidang hari ini, yakni pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Replik adaah tanggapan jaksa atas pleidoi atau pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada E di sidang sebelumnya.
Sidang pembacaan replik akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. “Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pledoi Putri Candrawathi dan Bharada E, Rabu (25/1/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-menjalani-sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-di-PN-jakarta-Selatan.jpg)