Pemilu 2024
Peraturan KPU Pemilu di Luar Negeri Ditargetkan Rampung Pada Juli 2023
Adapun PKPU ini nantinya mengatur mengenai jadwal Pemilu di luar negeri, yang akan dilakukan lebih awal.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, saat ini tengah menggodok rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pemilu di luar negeri.
Adapun PKPU ini nantinya mengatur mengenai jadwal Pemilu di luar negeri, yang akan dilakukan lebih awal.
"Terkait jadwal pemungutan suara lebih awal di luar negeri untuk Pemilu serentak 2024, akan diatur dalam Peraturan KPU RI tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara," ujar Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (27/1/2023).
Idham pun menjelaskan, pihaknya sudah masuk dalam proses legal drafting, perihal PKPU yang tengah dirancang tersebut.
"Target rampungnya sekitar bulan Juli 2023 atau semester kedua tahun ini,"ujar Idham
Baca juga: KPU DKI Jakarta Buka Lowongan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Besaran Honor dan Syaratnya
"Semester kedua tahun ini, rancangan PKPU pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri diupayakan akan sudah diundangkan," tambah Idham
Selain itu, terkait pemilu di luar negeri, Idham menyampaikan, terdapat 130 kantor perwakilan RI, yang nantinya dikirimkan logistik.
"Logistik pemungutan dan penghitungan suara, akan didistribusikan ke 130 negara perwakilan Indonesia di luar negeri, dan di luar negeri ada pemungutan suara yang lebih awal," ujar Idham.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, terdapat tiga metode perihal Pemilu di Luar Negeri, yaitu Tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), Kotak suara keliling, dan lewat
Pos.
“Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat pemungutan suara pada titik yang telah ditentukan oleh KPU melalui PPLN,” ujar Sudrajat di acara diskusi publik bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia Kawasan (PPIDK), Jumat (20/1/2023).
Sebelum melakukan pemungutan suara, KPU harus membentuk badan ad hoc untuk penyelenggara pemilu di luar negeri.
Sudrajat menyampaikan, untuk saat ini rekrutmen badan penyelenggara pemilu luar negeri sudah dibuka sejak 16 Januari hingga 1 Februari 2023, yang dimana sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2023.
“Kemarin sudah kami sosialisasikan di seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tahapannya mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 1 Februari (2023) untuk proses pembentukan PPLN,” tutur Sudrajat.
Dalam diskusi tersebut, pihak Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia juga memaparkan hasil survei terkait Pemilu di luar negeri, salah satu hasil surveinya yakni soal partisipasi WNI di luar negeri untuk menggunakan haknya untuk memilih dalam Pemilu.
Survei yang dilakukan PPID Kawasan Amerika Eropa ini melibatkan 119 koresponden WNI yang mayoritas sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.