Polisi Tembak Polisi
Mantan Jaksa Senior Nilai JPU di Kasus Ferdy Sambo Kurang Profesional dan Optimal, Tuntutan Melempem
Mantan jaksa senior Jasman Mangandar Panjaitan menilai JPU di kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J, kurang profesional dan optimal
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan jaksa senior Jasman Mangandar Panjaitan menilai jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kurang profesional dan kurang optimal dalam melakukan penuntutan terhadap para terdakwa.
Bahkan menurut Jasman Panjaitan ada rasa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat atas tuntutan JPU ke para terdakwa yang dinilai tidak sinkron dan tidak masuk dalam logika masyarakat.
"Saya melihatnya ada kekurang profesionalnya jaksa dalam tuntutan dan kekurang optimalan," kata Jasman Panjaitan di acara Rosi di Kompas TV yang dipandu Rosi Silalahi, Kamis (26/1/2023) malam.
Menurut Jasman tuntutan kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E serta tuntutan jaksa ke Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak sinkron.
"Ada hal yang tidak sinkron ya. Pertama yang mau saya lihat, Sambo seumur hidup, kemudian Eliezer 12 tahun, PC 8 tahun. Ini aja dulu. Seharusnya PC ini pelaku utama juga seperti yang disebut dalam Pasal 55 ayat 1 kedua. Dia pembujuk, karena pemberitahuan dia, bahwa dia disebut diperkosa maka terbakarlah emosi daripada FS," beber Jasman.
Sehingga kata Jasman, tuntutan terhadap Putri Candrawathi seharusnya tidak jauh dengan Ferdy Sambo dan mesti diatas tuntutan ke Bharada E.
Baca juga: Putri Candrawathi Jengkel Publik Tidak Percaya Kekerasan Seksual yang Dialaminya
"Sebagai seorang mantan Jaksa, Anda malang melintang dalam dunia penuntutan. Anda melihat apa yang dituntut oleh Jaksa kemarin dalam persidangan untuk Putri, Anda lihat itu memang terlalu kecil?" tanya Rosi Silalahi.
"Ya, terlalu kecil dan Jaksa kurang mampu, kurang optimal mengungkap mengenai pembujukannya itu tadi," kata Jasman.
"Tapi menurut Jampidum, ini adil kok. Jaksa melakukan penuntutan secara rasional," timpal Rosi.
"Apa sih, yang dimaksud dengan adil. Adil itu adalah nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Itu yang harus diakomodir, yang harus direspon dalam tuntutan," kata Jasman.
Menurut Jasman, jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus sebesar Sambo ini seharusnya benar-benar pilihan dari seluruh Indonesia.
Baca juga: Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
"Jaksa yang betul-betul profesional, berintegritas dan berani. Salah satu yang saya garis bawahi, berani. Kasus ini terungkap karena keberanian Kamaruddin, jangan dinafikan dan keberanian keluarga Yosua," ujar Jasman.
"Sebelumnya Jaksa Agung memastikan bahwa jaksa penuntut dalam kasus ini adalah jaksa-jaksa terbaik. Tapi menurut anda hasil tuntutannya?" tanya Rosi.
"Melempem. Kurang. Jadi artinya kurang memenuhi, bahwa tuntutan Jaksa kurang mencerminkan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat," kata Jasman.
Terutama kata Jasman soal tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Bharada E yang dianggapnya terbalik.
"Kalau Jaksa yang profesional itu PC tidak akan jauh berbeda dengan FS," ujar Jasman.
"Karena anda meyakini, melihat dari tuntutan dan konsiderannya itu, PC termasuk dalam perencanaan pembunuhan?" tanya Rosi.
"Niat ini timbul ya itu tadi, dari dia gitu loh. Dia bukan pelaku tapi dia melakukan daya upaya menggerakkan suaminya dengan cara menyebutkan bahwa dia diperkosa. Kasarnya kan disebutkan diperkosa," ujar Jasman.
Juga tambah Rosi, Putri Candrawathi dibanting tiga kali dan diancam dibunuh dan juga anak-anaknya.
Baca juga: Itwasum Dalami Internal Polri yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Ringan
"Jadi apa maksud dia mengatakan ini. Jaksa tidak mengungkap ini. Kebetulan juga saya ngajar para jaksa di Kejaksaan. Saya selalu katakan kepada jaksa, kamu jangan lihat hanya fakta lihat. Tapi ada apa di balik fakta. Itu yang harus diungkap," ujar Jasman.
Jasman mencontohkan ada hal tersembunyi dibalik fakta yang mesti digali dan diungkap jaksa.
"Contoh nih, mohon maaf. Waktu ulang tahun perkawinan itu, tangannya PC sampai begini sama Yosua, waktu ulang tahun perkawinan di Magelang. Itu bangga atau apa, harusnya itu digali Jaksa, kalau kita mau mengungkap kasus ini secara murni," ujar Jasman.
Rosi kemudian membeberkan pernyataan Jampidum Fadil Jumhana yang menyebutkan mengapa tuntutan kepada Putri Candrawathi dalam kasus ini hanya 8 tahun, karena Putri tidak ikut merampas nyawa Brigadir J.
"Kata Jampidum, dia tidak melakukan apa-apa. Makanya dia tidak bisa setimpal seperti Sambo atau Eliezer. Menurut Anda, penjelasan ini penjelasan yang brilian atau apa?" tanya Rosi.
"Kurang wise," ujar Jasman.
Jaksa kata Rosi dalam tuntutan dan konsiderannya mengatakan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
Baca juga: Baca Pleidoi, Bharada E Mengaku Tak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo, Hatinya Kini Hancur
"Tetapi ketika hukuman 8 tahun, Jampidum bilang karena dia tidak ikut merampas nyawa. Saya ingin tahu bagaimana Anda menilai kualitas jawaban ini?" tanya Rosi.
"Gak enak, gak enak sebenarnya. Cuma, saya mau bilang.." ujar Jasman terputus.
"Kenapa gak enak?" sela Rosi.
"Maksud saya nanti seolah-olah saya dibenturkan dengan Jampidum, saya tidak mau. Cuman saya harus katakan, apa yang disampaikan oleh Pak Jampidum itu, mekanisme untuk menetapkan tuntutan itu," kata Jasman.
"Tetapi penjelasannya Jampidum kenapa 8 tahun, karena dia PC tidak ikut merampas nyawa Yosua. Penjelasan seperti ini, secara hukum masuk akal gak?" tanya Rosi.
"Iya masuk masuk akal juga sih, tapi artinya bagi orang-orang yang mengerti hukum, sebenarnya ya jangan begitu. Karena orang mengerti, yang namanya penganjur dengan yang melakukan, sama. Kecuali ada hal lain yang meringankan, begitu perbedaannya," kata Jasman.
Jasman menduga ada alasan lain Jampidum yang tidak diungkapkan ke publik sehingga tuntutan ke Putri Candrawathi 8 tahun penjara saja.
Selain itu Jasman mengatakan baik perkosaan atau perselingkuhan atas Putri Candrawathi sama sekali tidak digali jaksa dan tidak terungkap di persidangan.
"Saat diperkosa, seharusnya jaksa menanyakan setelah mulai memperkosa Anda, apakah Anda berteriak?. Tapi ini kan tidak, jadi tidak terungkap di persidangan," kata Jasman.
Sehingga menurutnya apakah yang terjadi perkosaan atau perselingkuhan hanya idom saja dan tidak memiliki nilai.
"Idiomnya saja yang berbeda. Di satu sisi PC mengatakan perkosaan di sisi lain Jaksa mengatakan perselingkuha. Dan itu tidak ada artinya, tidak ada nilai," kata Jasman.
Baca juga: Baca Pleidoi, Putri Candrawathi: Brigadir J Ancam Akan Bunuh Anak-anak Saya
Jasman menuturkan selain itu tuntutan atas Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dibawah tuntutan Bharada E, menciderai rasa keadilan.
"Ya, menciderai rasa keadilan. Kalau Eliezer 12 tahun, Ricky dan Kuat seharusnya 12 juga," kata Jasman.
Sementara Putri Candrawathi harus dituntut diatas mereka dan mesti tidak jauh berbeda dengan Ferdy Sambo.
"Bisa 20 tahun, 15 tahun untuk PC," kata Jasman.
Selain itu Jasman menilai, kejujuran Bharada E wajib dihargai sehingga idealnya tuntutan kepadanya paling rendah atau dibawah Kuat dan Ricky Rizal.
"Kalau Ricky dan Kuat 8 tahun, ya Eliezer mestinya 4 tahun atau 2/3 dari 8 tahun. Karena kejujuran itu harus dihargai," kata Jasman.
Apalagi kata dia, tanpa pengakuan Bharada E, maka kasus ini bisa saja terus gelap dan sulit terungkap.(bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Mantan Jaksa Senior
Jasman Mangandar Panjaitan
M Jasman Panjaitan
Jasman Panjaitan
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
polisi tembak polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.