Kasus Korupsi

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Universitas Singaperbangsa Dituntut Tujuh Tahun Penjara

K ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karawang pada akhir Desember 2022 lalu

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
ILUSTRASI: Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh tahun penjara terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Universitas Singapernangsa Karawang (Unsika).

Terdakwa D selain dituntut tujuh tahun penjara juga dikenakan denda 500 juta subsider enam bulan.

D sendiri merupakan salah satu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unsika yang terbukti secara tuntutan jaksa melakukan perbuatan korupsi atas proyek di Unsika tahun 2018 sampai 2019.

"Iya betul dalam persidangan, tim jaksa berkesimpulan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labcom (Labolatorium Komputer) di Unsika sepanjang tahun 2018 sampai 2019 lalu," kata Kasie Pidsus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Tiga Mata Elang di Karawang Ditangkap Usai Bacok Warga dengan Parang saat Tarik Kendaraan

Cakra mengungkapkan, atas tindakpidana korupsi itu kerugian negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar.

Tidak sampai di situ, dugaan korupsi terhadap proyek-proyek di kampus plat merah di Karawang ini juga menyeret nama K yang berperan sebagai Pokja (Kelompok Kerja).

K ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karawang pada akhir Desember 2022 lalu yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi proyek Unsika sebelumnya.

"Ada tersangka lain yakni K, dalam sudah masuk dalam proses persidangan," ungkapnya.

Baca juga: Sempat Buron, Eks Panglima GAM Izil Azhar Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol

Baca juga: KPK Bakal Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E Jika Tak Cukup Bukti

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana menegaslan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di Unsika sejak ditangani kejaksaan pada tahun 2021 lalu.

"Iya sudah dua orang yang kita tahan. Kita lihat perkembangannya, kalau keterangan dan informasi yang kita dapatkan memungkinkan dan bisa dibuktikan maka akan terus berlanjut," terang Martha. 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved