Formula E

KPK Bakal Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E Jika Tak Cukup Bukti

Penghentikan penyelidikan dapat terjadi, jika tak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Gilar Prayogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta.

Penghentikan penyelidikan dapat terjadi, jika tak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"(Jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan maka) tidak ditingkatkan ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.

Pernyataan Johanis tersebut sekaligus merespons sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.

Kabar yang beredar, pengusutan kasus tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, lantaran belum ditemukan niat jahat alias mens rea.

Johanis merespons diplomatis terkait hal itu. Yang jelas, katanya, saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Siang Ini NasDem Bakal Bertamu ke Sekber Gerindra-PKB, Penjajakan Koalisi?

"Dalam penyelidikan. Sudah jelas kan. Kalau sudah selesai akan diumumkan juga."

"Yang jelas masih didalami oleh penyelidik. Karena penyelidikan masih bersifat rahasia. Saya juga enggak boleh mengungkapkan," tutur Johanis.

Johanis tak membantah terjadi perbedaan pendapat di kalangan internal KPK saat ekspose kasus Formula E.

Baca juga: Tidak Lakukan Lockdown Saat Awal Pandemi Covid-19, Jokowi: Saya Semedi Tiga Hari

Ia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam suatu forum.

Berdasarkan informasi, perbedaan pendapat terjadi antara tiga pimpinan KPK dengan tim penindakan KPK. Tiga pimpinan itu disebut 'ngotot' agar dugaan korupsi itu ditingkatkan ke penyidikan.

Sementara, tim penindakan mempunyai pandangan berbeda, lantaran sejauh ini belum ditemukan niat jahat atau mens rea.

Baca juga: Pengalaman Hadapi Pandemi, Jokowi: Ternyata Kalau Ingin Semua Bekerja, Kita Harus Ditekan Dulu

"Diskusi biasa saja ini, hal biasa kan perbedaan pendapat, di kuliah pun biasa kan."

"Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat, yang penting berdasarkan dengan alasan sah sah saja," ucap Johanis.

Tiga pimpinan KPK yang disebut 'ngotot' agar penyelidikan kasus ditingkatkan ke penyidikan itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Johanis pun menepis hal tersebut.

Baca juga: NasDem Siapkan Alternatif Jika Koalisi dengan PKS dan Demokrat Gagal

Johanis mengeklaim tidak ada paksaan dari pimpinan KPK kepada jajaran penindakan, untuk menaikkan status penyelidikan Formula E ke tahap penyidikan.

"Tidak ada bilang keinginan. Satu perkara dilihat dari apakah memang itu satu tindak pidana."

"Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," jelasnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved