Pemilu 2024
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat, Dokumen yang Diperlukan dan Tugasnya
Pantarlih Pemilu 2024 ini resmi dibuka mulai Kamis (26/1/2023) hingga Selasa (31/1/2023).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Dalam pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024, terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada, Pileg hingga Pilpres secara serentak.
Tak hanya Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024, tapi ada juga Pantarlih.
Pantarlih Pemilu 2024 ini resmi dibuka mulai Kamis (26/1/2023) hingga Selasa (31/1/2023).
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma menjelaskan pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
"Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemutungan suara (TPS)," ucap Rakhma, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: KPU RI Matangkan Peraturan soal Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Dilantik KPU DKI Jakarta, Segini Honor dan Masa Kerja Anggota PPS Pemilu 2024
Adapun setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat.
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Masa kerja dari Pantarlih sendiri, yakni dimulai dari 6 Februari 2023 dan berakhir pada 15 Maret 2023.
Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, berikut ini syarat serta dokumen dalam pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 :
Baca juga: Ketua KPU DKI Jakarta Minta Petugas PPS Selalu Catat Tahapan Pemilu, Ini Gaji dan Lama Kerjanya
1. Syarat pendaftar Pantarlih Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal 17 tahun saat mendaftar Pantarlih;
- Berdomisili sesuai wilayah kerja Pantarlih;
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.