Pemilu 2024

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat, Dokumen yang Diperlukan dan Tugasnya

Pantarlih Pemilu 2024 ini resmi dibuka mulai Kamis (26/1/2023) hingga Selasa (31/1/2023).

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Dalam pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024, terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada, Pileg hingga Pilpres secara serentak.

Tak hanya Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024, tapi ada juga Pantarlih.

Pantarlih Pemilu 2024 ini resmi dibuka mulai Kamis (26/1/2023) hingga Selasa (31/1/2023).

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma menjelaskan pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

"Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemutungan suara (TPS)," ucap Rakhma, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: KPU RI Matangkan Peraturan soal Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Baca juga: Dilantik KPU DKI Jakarta, Segini Honor dan Masa Kerja Anggota PPS Pemilu 2024

Adapun setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat.

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Masa kerja dari Pantarlih sendiri, yakni dimulai dari 6 Februari 2023 dan berakhir pada 15 Maret 2023.

Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, berikut ini syarat serta dokumen dalam pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 :

Baca juga: Ketua KPU DKI Jakarta Minta Petugas PPS Selalu Catat Tahapan Pemilu, Ini Gaji dan Lama Kerjanya

1. Syarat pendaftar Pantarlih Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal 17 tahun saat mendaftar Pantarlih;

- Berdomisili sesuai wilayah kerja Pantarlih;

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved