Kecelakaan

Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Mobil Purnawirawan Polri di Jagakarsa Malah Jadi Tersangka

Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru jadi tersangka

Istimewa
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhamad Hasya Atallah Saputra tewas usai ditabrak oleh mobil Pajero yang diduga dikendarai seorang purnawirawan Polri di wilayah Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu dan pelaku tidak pernah diproses hukum hingga sekarang. Bahkan Hasya kini menjadi tersangka. 

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab. Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.

Untuk diketahui, informasi mengenai kecelakaan yang dialami oleh Hasya beredar melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan tersebut turut menyertakan foto korban yang mengenakan jas almamater UI.

Baca juga: Sebulan Lebih Berlalu, Kasus Mahasiswa UI Tewas Dilindas Purnawirawan Polri Tidak Jelas

Dalam keterangan foto disebutkan bahwa Hasya menjadi korban tabrak lari dengan pelaku diduga anggota Polri.

Saat dipertegas mengenai terduga pelaku yang menabrak korban merupakan anggota Polri, Adi membenarkan.

Hal itu diketahui Adi karena penabrak saat itu disebut sempat berhenti, tetapi menolak untuk mengantar korban ke rumah sakit.

"Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia enggak mau," kata Adi.

Diselidiki Ditlantas Polda Metro Jaya

Sebelumnya kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) dipastikan masih bergulir.

Hasya meninggal dalam kecelakaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang melibatkan purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihak korban kembali melaporkan sang purnawirawan Polri soal adanya unsur pembiaran dalam kasus itu.

Baca juga: Politisi PSI Ingatkan Dirut Transjakarta soal Pelayanan Masyarakat untuk Hindari Kecelakaan

"Masih berlanjut, karena dari pihak korban meninggal dunia melaporkan kembali Pak Eko tentang adanya unsur pembiaran," ujar Latif, Jumat (16/12/2022).

Ia menambahkan bahwa pihak UI selaku tempat korban menempuh pendidikannya turut dilibatkan dalam kasus ini.

"Dari UI juga disuruh mendampingi. Kita terbuka, kita akan cari solusi yang terbaik," kata Latif.

Baca juga: Sopir Bus Tayo Lepas Jerat Hukum, Keluarga Korban Kecelakaan Damai setelah Terima Uang Rp 20,5 Juta

Pemeriksaan akan kembali dilakukan soal laporan balik perihal unsur pembiaran dengan mendalami unsur-unsurnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved