Pemilu 2024

44 Data Warga Lewat Foto Kopi KTP Dicatut untuk Syarat Dukungan Bacaleg DPD RI

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma buka suara soal fotokopi KTP untuk dukungan bacaleg DPD RI

Istimewa
44 laporan warga terkait pemakaian foto kopi KTP untuk dukungan bacaleg DPD RI 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Sebanyak 44 laporan warga yang merasa data dirinya disalahgunakan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungannya kepada bacaleg DPD RI dapil DKI Jakarta.

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma buka suara terkait hal itu.

Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti dugaan pencatutan dukungan bacaleg DPD.

"Sekarang masih kami rekap," ucap Rakhma, Jumat (27/1/2023).

Rakhma menjelaskan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada bacaleg yang terbukti mencatut data diri warga.

Baca juga: Temuan Bawaslu, Sebanyak 44 Data Pribadi Warga Jakarta Dicatut sebagai Pendukung Bacaleg DPD

Pihaknya, tak akan memanggil dan menyidangkan bacaleg yang diduga mencatut identitas warga lantaran masih tahapan verifikasi administrasi.

Sehingga membuat bacaleg itu tak bakal sampai didiskualifikasi dari pencalonannya.

Setelah proses ini, masih ada tahapan verifikasi faktual yang akan mengkonfirmasi secara langsung dari pihak KPU kepada warga yang data dirinya diserahkan para bacaleg sebagai pendukungnya.

"Tidak (disidang dan didiskualifikasi), tapi nanti akan ada pembersihan di SILON-nya. Dalam SILON itu dukungan yang berasal dari data yang dicatut atau ganda akan dihapuskan," jelas dia.

Saat ditanyakan apakah Bawaslu DKI akan melanjutkan dugaan pencatutan identitas ini ke pihak berwajib, Rakhma menuturkan hal itu tergantung dari warga yang merasa dirugikan.

Baca juga: Verifikasi Bacaleg DPD RI, 8 Nama Manfaatkan Waktu Tambahan untuk Unggah Data

Sebab, selain fotokopi KTP dan surat dukungan, tanda tangan warga juga dipalsukan agar seolah-olah mereka mendukung salah satu bacaleg.

"Ini kan deliknya aduan, kalau misalkan warganya merasa keberatan itu bisa (dilaporkan) yaitu pemalsuan dokumen," tutup dia.

Diketahui, masing-masing para bacaleg DPD diwajibkan menyerahkan dukungan berupa fotokopi KTP minimal 3.000 dari sepertiga wilayah Jakarta. (m27)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved