Pemilu 2024
44 Data Warga Lewat Foto Kopi KTP Dicatut untuk Syarat Dukungan Bacaleg DPD RI
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma buka suara soal fotokopi KTP untuk dukungan bacaleg DPD RI
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Sebanyak 44 laporan warga yang merasa data dirinya disalahgunakan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungannya kepada bacaleg DPD RI dapil DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma buka suara terkait hal itu.
Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti dugaan pencatutan dukungan bacaleg DPD.
"Sekarang masih kami rekap," ucap Rakhma, Jumat (27/1/2023).
Rakhma menjelaskan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada bacaleg yang terbukti mencatut data diri warga.
Baca juga: Temuan Bawaslu, Sebanyak 44 Data Pribadi Warga Jakarta Dicatut sebagai Pendukung Bacaleg DPD
Pihaknya, tak akan memanggil dan menyidangkan bacaleg yang diduga mencatut identitas warga lantaran masih tahapan verifikasi administrasi.
Sehingga membuat bacaleg itu tak bakal sampai didiskualifikasi dari pencalonannya.
Setelah proses ini, masih ada tahapan verifikasi faktual yang akan mengkonfirmasi secara langsung dari pihak KPU kepada warga yang data dirinya diserahkan para bacaleg sebagai pendukungnya.
"Tidak (disidang dan didiskualifikasi), tapi nanti akan ada pembersihan di SILON-nya. Dalam SILON itu dukungan yang berasal dari data yang dicatut atau ganda akan dihapuskan," jelas dia.
Saat ditanyakan apakah Bawaslu DKI akan melanjutkan dugaan pencatutan identitas ini ke pihak berwajib, Rakhma menuturkan hal itu tergantung dari warga yang merasa dirugikan.
Baca juga: Verifikasi Bacaleg DPD RI, 8 Nama Manfaatkan Waktu Tambahan untuk Unggah Data
Sebab, selain fotokopi KTP dan surat dukungan, tanda tangan warga juga dipalsukan agar seolah-olah mereka mendukung salah satu bacaleg.
"Ini kan deliknya aduan, kalau misalkan warganya merasa keberatan itu bisa (dilaporkan) yaitu pemalsuan dokumen," tutup dia.
Diketahui, masing-masing para bacaleg DPD diwajibkan menyerahkan dukungan berupa fotokopi KTP minimal 3.000 dari sepertiga wilayah Jakarta. (m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.