Tiga Mata Elang di Karawang Ditangkap Usai Bacok Warga dengan Parang saat Tarik Kendaraan

Polres Karawang mengamankan tiga mata elang atau debt collector setelah melakukan penganiayaan terhadap pemilik kendaraan yang akan ditariknya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Karawang mengamankan tiga mata elang atau debt collector usai melakukan penganiayaan terhadap pemilik kendaraan yang akan ditariknya di warung Kopi Guro II, Karawang Wetan, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Selasa (10/1/2023). 

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu tiga unit kendaraan empat atau mobil, satu bilah golok, samurai dan satu buah ponsel warna hitam.

Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.  (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved