Tiga Mata Elang di Karawang Ditangkap Usai Bacok Warga dengan Parang saat Tarik Kendaraan
Polres Karawang mengamankan tiga mata elang atau debt collector setelah melakukan penganiayaan terhadap pemilik kendaraan yang akan ditariknya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Karawang mengamankan tiga mata elang atau debt collector usai melakukan penganiayaan terhadap pemilik kendaraan yang akan ditariknya di warung Kopi Guro II, Karawang Wetan, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Selasa (10/1/2023).
Adapun barang bukti yang di amankan yaitu tiga unit kendaraan empat atau mobil, satu bilah golok, samurai dan satu buah ponsel warna hitam.
Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Polres Karawang Sapu Bersih Pelajar SMK yang Mau Ikut Demo di DPR RI Hari ini, Khawatir Bikin Rusuh |
![]() |
---|
Heboh, ODGJ Perempuan Ngamuk Bawa Golok di Depan Polres Karawang hingga Viral di Medsos |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Ambil Paksa Motor Pengendara di Beji Kota Depok, 2 Debt Collector Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polisi Depok Tangkap 2 Debt Collector Mata Elang Seram, Upah Rp 500.000 Tiap Motor Ditarik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.