Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Hari Selasa Ini akan Baca Pledoi Keberatan Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat hari Selasa (24/1/2023) beragendakan pembacaan nota pembelaan Ferdy Sambo

Kompas Tv
Ferdy Sambo akan bacakan pledoi Selasa (24/1/2023) atas keberatan dituntut penjara seumur hidup 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat hari Selasa (24/1/2023) beragendakan pembacaan nota pembelaan Ferdy Sambo

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini terdakwa Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup akan menyatakan keberatan. 

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang pun, menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim yang nantinya akan memutus perkara ini. 

Ia berharap, dengan disampaikannya nota pembelaan ini majelis hakim bisa berimbang melihat dari dua sisi, baik dari sisi JPU maupun sisi terdakwa. 

"Harapannya hakim bisa melihat dari dua sisi baik dari sisi jaksa penuntut umum maupun dari sisi terdakwa." 

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Didatangi Para Jenderal Yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo Cs Agar Ringan

"Untuk kemudian bisa melakukan penilaian dengan jernih, agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Rasamala, dikutip dari youTube KompasTv, Selasa (24/1/2023). 

Rasmala juga meminta, hakim bisa memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.

"Berbagai spekulasi, opini dan beberapa hal yang  bisa mempengaruhi persidangan baiknya semua pihak itu bisa menjaga."

"Jangan sampai peradilan ini tidak memberikan keadilan bagi semua pihak," kata Rasmala. 

Adapun isi materi pleidoi Ferdy Sambo, kata Rasmala, sebagian besar akan mengkonfrontasi apa yang disampikan jaksa.

Ia menilai, ada bagian yang tidak lengkap yang disajikan oleh jaksa dalam tuntutan yang tidak relevan dengan fakta persidangan.

"Tentu kami punya catatan tersendiri yang justru diametral dengan apa yang disampaikan oleh JPU mengenai fakta-fakta di persidangan yang belum disajikan oleh jaksa."

"Fakta-fakta tersebut kaitannya dengan pemenuhan unsur-unsur delik yang didakwakan dan aspek-aspek apa saja yang harusnya dipertimbangkan juga untuk meringankan terdakwa ," pungkasnya. 

Baca juga: Ketua IPW Nilai Gerakan Bawah Tanah Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Bukan Hal Baru

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Juga Sampaikan Pledoi Hari Ini

Sementara itu, dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan menyampaikan pledoi hari ini. 

Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Sidang pembelaan tiga terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, setelah pembelaan tiga terdakwa esoknya giliran Putri Candrawathi dan Bharada E.

Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali disidang besok, Rabu (25/1/2023). 

Sidang pekan ini juga diagendakan untuk pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Adapun enam terdakwa obstruction of justice  perkara akan kembali disidang pada Rabu (25/11/2023) dan Jumat (27/1/2023).

Pada Rabu (25/1/2023), persidangan akan digelar bagi terdakwa Irfan Widyanto.

Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023).

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Felisiani)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved