Prostitusi

Polsek Tambora Ungkap Prostitusi Online Lewat Telegram, Tawarkan Wanita Seharga Rp 2-4 Juta

Polsek Tambora menangkap pelaku yang menyediakan jasa prostitusi online untuk para pria hidung belang. 

Istimewa
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyebut, penangkapan bermula dari informasi pada sebuah website Semprot.com yang memajang iklan prostitusi online. 

Sementara satu wanita yang memberikan pelayanan, dihargai Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.

"Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat," jelasnya.

Kini, pelaku MC ditetapkan menjadi tersangka, dan akan dikenakan Pasal 295 jo Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 huruf D Undang - Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Tiga wanita yang diamankan masih berstatus sebagai saksi," tandasnya. (m40)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved