Pemilu 2024
Pemilu 2024 Sudah Dekat, KPU RI Masih Didera Kendala Sistem Teknologi Informasi
Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin mengungkapkan sistem teknologi informasi masih terkendala, bisa mengganggu Pemilu 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
“Kami tahu ada kekurangan di KPU, kami menyadari itu, yang penting usaha kita untuk memperbaiki itu ada dan itu beratnya minta ampun,” tutur Afifuddin.
“Tentu partisipasi masyarakat ini penting, kritik dan seterusnya menjadi sangat penting untuk kami, maka KPU tentu sangat ingin bersama kalian dalam konteks penyelenggaraan pemilu lebih baik,” tambah Afifuddin.
Pada kesempatan itu, Afif memastikan KPU bekerja sama dengan Dewan Pers, dalam membahas aturan sosialisasi dan kampanye jelang Pemilu Serentak 2024.
Adapun nantinya peraturan tersebut, untuk membatasi ihwal sosialisasi dan kampanye, yang sedang disusun penyelenggara pemilu.
Sebab, saat ini dianggap belum ada payung hukum yang membatasi aktivitas kampanye tersebut.
Sementara itu, partai politik (parpol) peserta pemilu sudah ditetapkan dan memperoleh nomor urut sejak 14 Desember 2022, sedangkan masa kampanye baru resmi dimulai 28 November 2023 mendatang.
Menurut Afif, regulasi tersebut tengah dibahas dan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Dewan Pers.
Diperkirakan regulasi rampung dan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) pada akhir Januari 2023.
"Masih belum selesai, masih diproses, insyaallah akhir bulan ini kok, Tadi kami juga baru rapat dengan Dewan Pers, ada beberapa pihak yang nanti terlibat misalkan terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kita harus koordinasi dengan Dewan Pers," ucapnya.
"Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran kita harus kerja sama dengan KPI. Ini kan sebenarnya sudah ada prosedurnya lima tahun lalu," tambah Afif.
Menurut Afif, kerjasama tersebut juga bakal melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi kami tentu meminta masukan dan kesepahaman yang nanti dituangkan dalam nota kesepahaman antara gugus tugas, ada Bawaslu, leading sektornya biasanya Bawaslu. Dalam konteks KPU ini kami diminta untuk menyiapkan PKPU sosialisasinya itu yang sedang digarap atau proses legal drafting," ucapnya.
Lebih lanjut, Afif juga menegaskan, tentu akan ada sanksi jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan sosialisasi dan kampanye. Sanki tersebut bisa berupa peringatan, hingga ranah pidana
"Kalau luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Di Gakkumdu ada Bawaslu, ada polisi atau jaksa, tergantung jenisnya ada yg administrasi yang bisa peringatan," tutur Afifudin.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/m-afifudin1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.