Pemilu 2024

Pemilu 2024 Sudah Dekat, KPU RI Masih Didera Kendala Sistem Teknologi Informasi

Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin mengungkapkan sistem teknologi informasi masih terkendala, bisa mengganggu Pemilu 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
warta kota/alfian firmansyah
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan sistem teknologi informasi lembaganya masih terkendala, karena itu sedang dibenahi agar tak mengganggu saat Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, saat ini sedang menjalankan tahapan-tahapan Pemilu, seperti penetapan partai politik peserta pemilu, dan yang sedang berjalan tahapan penyerahan dukungan minimal bagi calon DPD.

Sebagai informasi, KPU RI memiliki beberapa sistem teknologi informasi dalam menjalankan tahapan-tahapan Pemilu, seperti Sipol, Silon, Siakba, Sidalih, dan masih ada beberapa lagi lainnya.

Menurut Anggota KPU Mochamad Afifuddin, sistem informasi ini adalah alat bantu yang digunakan KPU.

Namun, saat ini KPU juga masih tetap menggunakan metode konvensional.

“Soal teknologi informasi ini tentu pilihannya bukan digunakan atau tidak digunakan, sebab aksi pilihannya itu satu, yaitu digunakan,” ujar Afifuddin dalam acara diskusi media bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

“Sedangkan dari PKPU kita tentang penggunaan teknologi informasi, bahwa sifatnya adalah alat bantu, tidak ada kata-kata wajib dalam PKPU, sebagaimana PKPU sebelumnya,” sambung Afifuddin.

Afif lalu mencontohkan, seperti tahapan yang sedang berjalan saat ini, yakni penyerahan dukungan minimal calon anggota DPD, para calon harus mendaftar atau membuat akun di Silon KPU.

Afif mengakui bahwa Silon ini masih terdapat kendala, seperti ada beberapa akun Silon yang tidak terfasilitasi atau terkendala pada akun Silonnya.

Baca juga: Barikade 98 Gertak Pengacau, tak Ingin Pemilu 2024 Terjadi Bentrok Massa

“Saya ingin menyampaikan data per 20 Januari 2023 ini, di daerah-daerah tersebut ada persoalan yang kemudian disengketakan, Pertama, DKI ada tiga calon, Jabar ada enam calon, Sulsel ada satu calon, Sulbar ada tiga calon, Papua awal (Papua induk) empat calon, Papua Tengah dua calon,” ujar Afifuddin.

Afif juga menjelaskan, saat ini calon-calon DPD yang mengajukan sengketa sudah dalam proses mediasi di Bawaslu provinsi.

Menurut Afif, KPU tidak tutup mata atas kendala-kendala dari Sistem Informasi milik KPU.

Oleh karena itu, KPU tetap menyediakan jalur-jalur untuk mediasi.

Baca juga: Guna Ciptakan Pemilu 2024 Jurdil, KPU DKI Jakarta Tanda Tangani Perjanjian Kinerja

“Teknologi informasi ini kita pakai, di saat yang sama situasi ini kemudian menghalangi proses teknis pendaftaran misalnya, kita juga harus memberikan ruang-ruang, jalur-jalur yang sudah diatur, mediasi, memberikan kesempatan kembali, jalur konvensional,” tutur Afifuddin.

“Kami menerima segala masukan dan catatan dari seluruh pihak. Kita berupaya semaksimal mungkin upaya digitalisasi ini mendukung akuntabilitas, aksesibilitas, kecepatan,” sambung Afifuddin.

Selain itu, Afif menyebut peran masyarakat juga dibutuhkan sebagai penyeimbang bagi KPU, khususnya terkait digitalisasi dan teknologi sistem informasi yang digunakan KPU.

“Kami tahu ada kekurangan di KPU, kami menyadari itu, yang penting usaha kita untuk memperbaiki itu ada dan itu beratnya minta ampun,” tutur Afifuddin.

Cara cek DPT Pemilu 2024 lewat website KPU.
Cara cek DPT Pemilu 2024 lewat website KPU. (KPU RI)

“Tentu partisipasi masyarakat ini penting, kritik dan seterusnya menjadi sangat penting untuk kami, maka KPU tentu sangat ingin bersama kalian dalam konteks penyelenggaraan pemilu lebih baik,” tambah Afifuddin.

Pada kesempatan itu, Afif memastikan KPU bekerja sama dengan Dewan Pers, dalam membahas aturan sosialisasi dan kampanye jelang Pemilu Serentak 2024.

Adapun nantinya peraturan tersebut, untuk membatasi ihwal sosialisasi dan kampanye, yang sedang disusun penyelenggara pemilu.

Sebab, saat ini dianggap belum ada payung hukum yang membatasi aktivitas kampanye tersebut.

Sementara itu, partai politik (parpol) peserta pemilu sudah ditetapkan dan memperoleh nomor urut sejak 14 Desember 2022, sedangkan masa kampanye baru resmi dimulai 28 November 2023 mendatang.

Menurut Afif, regulasi tersebut tengah dibahas dan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Dewan Pers.

Diperkirakan regulasi rampung dan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) pada akhir Januari 2023.

"Masih belum selesai, masih diproses, insyaallah akhir bulan ini kok, Tadi kami juga baru rapat dengan Dewan Pers, ada beberapa pihak yang nanti terlibat misalkan terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kita harus koordinasi dengan Dewan Pers," ucapnya.

"Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran kita harus kerja sama dengan KPI. Ini kan sebenarnya sudah ada prosedurnya lima tahun lalu," tambah Afif.

Menurut Afif, kerjasama tersebut juga bakal melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi kami tentu meminta masukan dan kesepahaman yang nanti dituangkan dalam nota kesepahaman antara gugus tugas, ada Bawaslu, leading sektornya biasanya Bawaslu. Dalam konteks KPU ini kami diminta untuk menyiapkan PKPU sosialisasinya itu yang sedang digarap atau proses legal drafting," ucapnya.

Lebih lanjut, Afif juga menegaskan, tentu akan ada sanksi jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan sosialisasi dan kampanye. Sanki tersebut bisa berupa peringatan, hingga ranah pidana

"Kalau luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Di Gakkumdu ada Bawaslu, ada polisi atau jaksa, tergantung jenisnya ada yg administrasi yang bisa peringatan," tutur Afifudin.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved