Sama-sama 'Pasien' KPK, Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum

Ia mengatakan, OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai penasihat hukum. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai penasihat hukum.

"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga," ujar Stefanus Roy Rening, salah satu pengacara Lukas, kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Stefanus menjelaskan, OC Kaligis sudah menandatangani surat kuasa hari ini.

Ia mengatakan, OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas.

OC Kaligis pernah menjadi terpidana, setelah ditangkap KPK lantaran terbukti menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam perkara itu, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara. Namun, MA memangkas hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara.

Baca juga: KPK Sidik Korupsi Pengadaan Kapal Angkut TNI AL di Kemenhan, Kerugian Negara Tembus Puluhan Miliar

Sementara, Lukas Enembe ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Ia beberapa kali mangkir dipanggil hingga kemudian berhasil diringkus di Jayapura pada Selasa (10/1/2023).

Ia diringkus di Bandara Sentani. Saat itu ia diduga akan kabur ke luar negeri lewat Tolikara. Namun, upayanya digagalkan KPK yang dibantu kepolisian dan TNI.

Baca juga: Diadukan Keluarga Lukas Enembe ke Komnas HAM, Jubir KPK: Melanggar HAM-nya di Mana?

Lukas Enembe diduga menerima suap hingga Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

Ia juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp10 miliar.

Rijatono Lakka dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved